Kriminal

Usai Buang Bayi, Mahasiswi Liburan ke Malioboro

peristiwa ini bermula saat warga menemukan mayat bayi perempuan di bak sampah Padukuhan Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Se won, ...

Editor: Muliadi Gani
HO / Tribun Medan
Usai Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya di Tempat Sampah, Mahasiswi Ini Healing Ke Malioboro 

PROHABA.CO, BANTUL - Polisi menangkap WLR (23), seorang mahasiswi asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena membuang bayi di tempat sampah.

Mahasiswi ini terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto mengatakan, peristiwa ini bermula saat warga menemukan mayat bayi perempuan di bak sampah Padukuhan Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Se won, Kabupaten Bantul, Rabu (28/12/2022).

Polisi yang mendapatkan laporan warga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga menelusuri kos hingga klinik persalinan.

"Di tempat persalinan nihil dan setelah mencari di koskosan, ada satu penghuni kos menaruh curiga terhadap teman kosnya yang sering menggunakan sarung tidur," kata Suyanto dalam rilis tertulis diterima, Rabu (18/1/2023).

Suyanto mengatakan, dari penulusuran mengarah ke WLR dan berhasil mengamankannya di sebuah kos di Kabupaten Sleman, Senin (16/1/2023) malam.

Baca juga: Hamil Saat Pacaran, Pasangan Kekasih Buang Bayi Baru Lahir

Dalam kesempatan itu, po lisi menyita barang bukti berupa tas plastik warna merah, kain warna hitam, kaus oblong berwarna merah, kerudung warna hitam, kain sarung berwarna coklat, dan gunting.

"WLR ini berstatus pelajar atau mahasiswa. Dari keterangan awal, WLR melahirkan sendiri di kamar mandi luar kosan," kata Suyanto.

Dipaparkan Kapolsek, setelah lahir, bayi itu sempat menangis lalu terdiam.

"Karena itu belum bisa disimpulkan bayi itu matinya karena apa," kata dia.

Setelah itu, bayi perempuan itu langsung dibuang ke bak sampah.

Sedangkan WLR kemudian sempat jalan-jalan ke Malioboro dan ke indekos di Sleman.

"Setelah membuang itu (bayi), WLR sempat kembali ke kosan untuk istirahat sebentar, lalu ke Malioboro dan akhirnya ke Sleman," kata Suyanto.

WLR mengaku melahirkan sendiri karena malu kepada teman kos.

Baca juga: Sejoli Tega Buang Bayi Malu Hasil Hubungan Gelap, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Hebat, Bocah Ini Juara 1 Lomba Matematika Tingkat Dunia

Dia juga tega membuang bayinya karena takut ketahuan oleh orangtuanya lantaran dirinya masih kuliah.

"Prosesnya sakit tapi mau bagaimana lagi, mau kasih tahu teman juga malu," kata WLR dalam pengakuannya ke polisi.

Dia mengaku hamil karena hubungan dengan pacarnya yang saat ini di NTB.

Namun saat mengetahui dirinya hamil, sang pacar memblokir kontak.

"Saya bilang karena usia (kandungan) sudah 8 bulan.

Sampai sekarang rasanya sedih," kata dia.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 306 ayat 2 KUHP juncto Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP.

Untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

(tribunmedan. com)

Baca juga: Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Mahasiswi Diciduk

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Terlibat Buang Bayi ke Dalam Sumur

Baca juga: Wanita Bireuen Buang Bayi karena Hasil Hubungan Gelap, Pacarnya Melarikan Diri

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved