Kriminal

Oknum Jaksa yang Cabuli Bocah Laki-laki Dituntut 10 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa AH, oknum jaksa Kejari Bojonegoro, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (19/1/2023) 

PROHABA.CO, JOMBANG - Oknum jaksa, Ary Handoko alias AH (51),yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak laki-laki dituntut hukuman penjara selama 10 tahun.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (19/1/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus mengungkapkan, terdakwa dianggap melakukan tindak pidana membujuk anak dan membiarkan terjadinya perbuatan cabul.

Perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Kemudian dalam tuntutan, kami menuntut terdakwa AH dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata Firdaus saat dikonfirmasi usai sidang.

Selain tuntutan hukuman penjara, terdakwa AH juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 30 juta.

Baca juga: Diduga Cabuli Cucu, Kakek di Subulussalam Diringkus Polisi, Bakal Habiskan Masa Tua di Penjara

"Ada denda Rp 30 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Jadi, kalau misal terdakwa tidak sanggup membayar denda, akan ditambah dengan kurungan selama 6 bulan," jelas Firdaus.

Sidang terkait kasus pencabulan yang dilakukan AH, jaksa non-aktif Kejari Bojonegoro tersebut, digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jombang.

Selain itu, persidangan juga digelar secara online.

Terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Jombang didampingi JPU dari Kejari Jombang.

Sidang dipimpin Bambang Setyawan didampingi dua hakim anggota, Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa disebut mengajukan pledoi.

Baca juga: Jaksa Perempuan dan Pengacara Digerebek Berduaan di Hotel

Baca juga: Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan Pencuri Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie

Pembelaan terdakwa dalam sidang diagendakan dalam sidang pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, oknum jaksa berinisial AH digerebek tim gabungan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (18/8/2022).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved