Kriminal
Oknum Jaksa yang Cabuli Bocah Laki-laki Dituntut 10 Tahun Penjara
Perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016
PROHABA.CO, JOMBANG - Oknum jaksa, Ary Handoko alias AH (51),yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak laki-laki dituntut hukuman penjara selama 10 tahun.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (19/1/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus mengungkapkan, terdakwa dianggap melakukan tindak pidana membujuk anak dan membiarkan terjadinya perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Kemudian dalam tuntutan, kami menuntut terdakwa AH dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata Firdaus saat dikonfirmasi usai sidang.
Selain tuntutan hukuman penjara, terdakwa AH juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 30 juta.
Baca juga: Diduga Cabuli Cucu, Kakek di Subulussalam Diringkus Polisi, Bakal Habiskan Masa Tua di Penjara
"Ada denda Rp 30 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Jadi, kalau misal terdakwa tidak sanggup membayar denda, akan ditambah dengan kurungan selama 6 bulan," jelas Firdaus.
Sidang terkait kasus pencabulan yang dilakukan AH, jaksa non-aktif Kejari Bojonegoro tersebut, digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jombang.
Selain itu, persidangan juga digelar secara online.
Terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Jombang didampingi JPU dari Kejari Jombang.
Sidang dipimpin Bambang Setyawan didampingi dua hakim anggota, Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa disebut mengajukan pledoi.
Baca juga: Jaksa Perempuan dan Pengacara Digerebek Berduaan di Hotel
Baca juga: Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan Pencuri Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie
Pembelaan terdakwa dalam sidang diagendakan dalam sidang pekan depan.
Sebelumnya diberitakan, oknum jaksa berinisial AH digerebek tim gabungan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (18/8/2022).
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penyimpanan Obat Keras Daftar G di Bandung, Pelaku DPO |
![]() |
---|
Oknum TNI di Sumut Bunuh Istri, Diduga Kecanduan Judol hingga Pisah Ranjang |
![]() |
---|
Pasutri di Malang Ditemukan Tewas Usai Cekcok, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Terungkap, Motif Pembacokan Siswi SMK di Kepahiang oleh Pacarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.