Kriminal
Oknum Jaksa yang Cabuli Bocah Laki-laki Dituntut 10 Tahun Penjara
Perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016
Editor:
Muliadi Gani
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa AH, oknum jaksa Kejari Bojonegoro, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (19/1/2023)
Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
AH digerebek dan ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Dia diamankan polisi bersama seorang laki-laki di bawah umur yang diduga sebagai muncikari.
(kompas.com)
Baca juga: Polisi Serahkan Tiga Pelaku Pencurian Emas 62 Mayam Ke Jaksa
Baca juga: Polres Bener Meriah Serahkan Pria Kasus Rudapaksa Anak ke Jaksa
Baca juga: Oknum PNS di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Honorer
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kriminal
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penyimpanan Obat Keras Daftar G di Bandung, Pelaku DPO |
![]() |
---|
Oknum TNI di Sumut Bunuh Istri, Diduga Kecanduan Judol hingga Pisah Ranjang |
![]() |
---|
Pasutri di Malang Ditemukan Tewas Usai Cekcok, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Terungkap, Motif Pembacokan Siswi SMK di Kepahiang oleh Pacarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.