Kriminal
Oknum Jaksa yang Cabuli Bocah Laki-laki Dituntut 10 Tahun Penjara
Perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016
Editor:
Muliadi Gani
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa AH, oknum jaksa Kejari Bojonegoro, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (19/1/2023)
Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
AH digerebek dan ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Dia diamankan polisi bersama seorang laki-laki di bawah umur yang diduga sebagai muncikari.
(kompas.com)
Baca juga: Polisi Serahkan Tiga Pelaku Pencurian Emas 62 Mayam Ke Jaksa
Baca juga: Polres Bener Meriah Serahkan Pria Kasus Rudapaksa Anak ke Jaksa
Baca juga: Oknum PNS di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Honorer
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kriminal
Duel Maut Dua Saudara di Kampar Riau, Dipicu Tanah Warisan, Adik Tewas, Abang Masuk Bui |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Bjorka di Minahasa, Pelaku Akses Ilegal Sejak 2020 |
![]() |
---|
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.