Kriminal
Oknum Jaksa yang Cabuli Bocah Laki-laki Dituntut 10 Tahun Penjara
Perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016
Tayang:
Editor:
Muliadi Gani
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa AH, oknum jaksa Kejari Bojonegoro, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (19/1/2023)
Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
AH digerebek dan ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Dia diamankan polisi bersama seorang laki-laki di bawah umur yang diduga sebagai muncikari.
(kompas.com)
Baca juga: Polisi Serahkan Tiga Pelaku Pencurian Emas 62 Mayam Ke Jaksa
Baca juga: Polres Bener Meriah Serahkan Pria Kasus Rudapaksa Anak ke Jaksa
Baca juga: Oknum PNS di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Honorer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Sidang-kasus-pencabulan-dengan-terdakwa-AH-oknum-jaksa-Kejari-Bojonegoro.jpg)