Kriminal

Oknum Jaksa yang Cabuli Bocah Laki-laki Dituntut 10 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa AH, oknum jaksa Kejari Bojonegoro, di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (19/1/2023) 

Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

AH digerebek dan ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur.

Dia diamankan polisi bersama seorang laki-laki di bawah umur yang diduga sebagai muncikari.

(kompas.com)

Baca juga: Polisi Serahkan Tiga Pelaku Pencurian Emas 62 Mayam Ke Jaksa

Baca juga: Polres Bener Meriah Serahkan Pria Kasus Rudapaksa Anak ke Jaksa

Baca juga: Oknum PNS di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Honorer

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved