Senin, 20 April 2026

Berita aceh Tenggara

Oknum PNS di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Honorer

Penangkapan oknum PNS tersebut diduga karena menggelapkan uang tenaga honorer sebesar Rp 140 juta, di Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Muhammad Jabir MH 

PROHABA.CO, KUTACANE - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DN ditangkap polisi.

Penangkapan oknum PNS tersebut diduga karena menggelapkan uang tenaga honorer sebesar Rp 140 juta, di Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, Selasa (17/1/2023) sekira pukul 21.45 WIB.

Penangkapan itu berdasarkan, laporan Polisi Nomor LP/B/26/I/2022/SPKT/Polres Agara/Polda Aceh tanggal 27 Januari 2022.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH, mengatakan, pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 21.45 WIB, di Desa Kutacane Lama Kecamatan Babussalam, sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka DN (40) yang bekerja sebagai ASN Pemkab Aceh Tenggara.

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS dan Istrinya Ditangkap

Dikatakan AKBP Raden Doni Sumarsono, berdasarkan keterangan korban yang merupakan tenaga honorer itu bahwasannya untuk pertama kalinya pada tanggal 1 Mei 2019 tersangka meminjam uang kepada korban sebesar Rp 50.000.000 dengan cara datang ke rumah korban dan tersangka memberikan uang tersebut dengan dicatat di dalam kuitansi sebagai yang terlampir dengan tanpa jaminan apapun.

Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2019 siang hari tersangka datang lagi ke rumah korban untuk meminjam uang lagi kepada korban tanpa membayar utang yang awalnya sedikitpun.

“Tersangka meminjam uang sebesar Rp 90.000.000 dengan memberikan jaminan 1 buah mobil CR-V dengan BK 1508 HT.

Tersangka diancam Pasal 372 KUHPidana.

Baca juga: Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan Pencuri Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie

Baca juga: Berkedok Bimbingan Les, Oknum PNS di Sabang Lecehkan Lima Wanita

Dikatakan AKBP Raden Doni Sumarsono, berdasarkan keterangan korban yang merupakan tenaga honorer itu bahwasannya untuk pertama kalinya pada tanggal 1 Mei 2019 tersangka meminjam uang kepada korban sebesar Rp 50.000.000 dengan cara datang ke rumah korban dan tersangka memberikan uang tersebut dengan dicatat di dalam kuitansi sebagai yang terlampir dengan tanpa jaminan apapun.

Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2019 siang hari tersangka datang lagi ke rumah korban untuk meminjam uang lagi kepada korban tanpa membayar utang yang awalnya sedikitpun.

“Tersangka meminjam uang sebesar Rp 90.000.000 dengan memberikan jaminan 1 buah mobil CR-V dengan BK 1508 HT.

Tersangka diancam Pasal 372 KUHPidana.

Kini tersangka bersama barang bukti mobil CR-V diamankan di Mapolres Aceh Tenggara,” tandas Kapolres. (as)

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum PNS Kantor Camat di Lhokseumawe, Ini Kasus yang Menjeratnya     

Baca juga: Kenal di Medsos, Gadis Asal Kulonprogo Tertipu, Sepmor dan HP Dibawa Kabur

Baca juga: Brankas Berisi Uang Rp 700 Juta Milik Selebgram Dara Arafah Dibawa Kabur Asisten Rumah Tangga

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved