Berita Sabang
Berkedok Bimbingan Les, Oknum PNS di Sabang Lecehkan Lima Wanita
Pria tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang, satudi antaranya anak dibawah umur. Lelaki itu diketahui bertugas di salah satu
PROHABA.CO, SABANG - Kepolisian Resor(Polres) Sabang menangkap tersangka pelaku pelecehan seksual berinisial YO (56).
Pria tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima orang, satudi antaranya anak dibawah umur.
Lelaki itu diketahui bertugas di salah satu instansi yang ada di Kota Sabang sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun SH didampingi Kasat Reskrim AKP Bukhari SH dan Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudistira SH menjelaskan, kasus pelecehan seksual itu terbongkar setelah para orang tua korban melaporkan ke Mapolres Sabang.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami menyidik serta menangkap tersangka,” Jelas Kapolres AKBP Muhammadun saat konferensi pers di Mapolres Sabang, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Jelang Pensiun, Seorang PNS di Sabang Ini Lakukan Pelecehan Terhadap Lima Anak Didiknya
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH mengatakan, tersangka pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap lima perempuan, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Mereka berinisial PM (21), DWS (23), DA (22), IA (21), seorang gadis remaja berumur 16 tahun.
Terkait hal tersebut, AKP Bukhari SH mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan oleh YO merupakan perbuatan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, perbuatan tersangka juga berlawanan dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni pencabulan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Viral, Tuding Jurnalis Lakukan Pelecehan, Kasat Lantas Polres Madiun Ngamuk & Lepaskan Baju Dinas
Baca juga: Seorang Nenek Diborgol Polisi Saat Merayakan HUT Ke-100
Pasal tersebut mengatur setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Lebih lanjut AKP Bukhari menerangkan kronologis kejadian perkaranya, di mana tersangka YO membuka les atau bimbingan terhadap warga Kota Sabang, khususnya yang hendak masuk menjadi pengabdi negara, yaitu Kowad.
“Dalam kesempatan bimbingan atau les ini tersangka melakukan pelecehan dengan cara tersangka meminta korban untuk membuka pakaian, dengan alasan ingin mengecek postur tubuh yang bersangkutan untuk melihat tubuh korban, apakah ada cacatnya atau suatu penyakit.
Pada saat korban membuka pakaian, pada saat itulah tersangka YO melakukan pelecehan terhadap korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, perbuatan tersebut dilakukan pada korban berulangulang dengan cara yang tidak pantas dan merugikan korban, karena cara yang dilakukan tersangka membuat korban trauma. (a)
Baca juga: Pelecehan Mahasiswi yang dilakukan Sopir Mobil Penumpang Hiace di Pidie, Pelaku Diduga ke Jakarta
Baca juga: Dijanjikan Dinikahi, Gadis Remaja Dicabuli Tetangga
Baca juga: Oknum PNS Ini Dicambuk 24 Kali di Taman Sari, Ini Pelanggaran Syariat yang Dilakukan