Orangtua Murid Gunting Paksa Rambut Pak Guru

Akibat ulah orangtua murid ini, rambut Pak Guru Ulan Hadji terpotong di bagian atas hingga terlihat kulit kepalanya ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Kompas.com
Kondisi rambut Pak Guru Ulan Hadji yang digunting paksa (dilingkari) oleh orang tua siswanya karena telah menggunting rambut siswanya yang dinilai panjang. Guru SDN 13 Paguyaman ini juga bahkan dimintai pernyataan bersalah. 

Surat pernyataan yang ditandatangani Guru Ulan Hadji di atas materi 10 ribu ini malah menyatakan khilaf dan salah.

Namun, pada kop surat tertulis surat pernyataan orang tua.

Pernyataan Ulan Hadji ini juga ditandatangani oleh Kepala Desa Girisa Andrias Nonowa, Kabid GTK, Kabid Dikdas dan Kepala SDN 13 Paguyaman.

Dalam unggahan di media sosialnya, Insan Dai juga menanyakan apakah sekolah sudah tidak ada lagi hak untuk mendisiplinkan anak didiknya.

Menanggapi masalah ini, Ariyanton Tahiju, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boalemo mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada orangtua siswa tersebut bahwa tindakan yang dilakukan itu sudah melampaui batas kewajaran.

Tindakan itu melecehkan bahkan merendahkan martabat guru, atas perlakuan ini seorang guru bisa mengajukan perlindungan hukum.

Baca juga: Jaringan XL Axiata Siap Hadapi Lonjakan Trafik di Sumatera Utara

Sementara yang dilakukan oleh seorang guru merupakan didikan sebagai wujud perhatian dan kasih sayangnya dalam menerapkan disiplin dan tata tertib sekolah.

“Orang tua siswa menyesali dan minta maaf kepada semua pihak terutama guru karena dikuasai emosi sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Ariyanton Tahiju, Rabu (18/1).

Ariyanton Tahiju menjelaskan kedua belah pihak saling mengakui sudah keliru indakan mereka.

Menanggapi surat pernyataan guru Ulan Hadji tersebut, Ariyanton Tahiju mengakui kepala surat pernyataan guru tidak dikoreksi.

“Kami menyadari telah terjadi kekeliruan, seharusnya surat penyataan guru tapi tertulis surat pernyataan orang tua.

Atas kekeliruan ini kami menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak terkait.

Semoga hal ini menjadi teguran dan pelajaran bagi kami untuk lebih teliti lagi di kemudian hari,” ucap Ariyanton Tahiju.

(kompas.com)

Baca juga: Memasuki Tahun 2023, Ini Program Keagamaan dan Kegiatan di Masjid Raya Baiturrahman

Baca juga: Mensos Terbitkan Edaran Larangan ‘Ngemis Online’

Baca juga: Edan, Seorang Nenek Raup Uang 9 Juta Live di Tiktok

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved