Pacar Batalkan Pernikahan H-2, Catin Gugat Rp 3 Miliar

Seorang gadis yang hampir jadi calon pengantin (catin) menggugat pacarnya Rp 3 miliar, karena membatalkan rencana pernikahan ...

Editor: Muliadi Gani
pulse.ng via Tribunnews
Ilustrasi pengantin wanita menangis 

PROHABA.CO, PROBOLINGGO - Seorang gadis yang hampir jadi calon pengantin (catin) menggugat pacarnya Rp 3 miliar, karena membatalkan rencana pernikahan.

Perempuan itu merasa dirugikan dengan pembatalan rencana pernikahan itu.

Ia mengaku sudah menyebar undangan ke para kerabat.

Gadis yang menggugat pacarnya itu bernama Aurilia Putri Cristyn (20).

Ia terpaksa mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23).

Rencana pernikahan antara keduanya kandas.

Hal itu setelah Adi dan keluarganya mendadak batalkan pernikahan secara sepihak, tepatnya dua hari sebelum acara resepsi.

Mendapat perlakuan tersebut, Aurilia dan keluarga tak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke ‘meja hijau’.

Betapa tidak, komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan.

Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer.

Baca juga: Pilu, Batal Nikah H-3 Karena Terhalang Adat

Selain itu, menurut keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi, padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri.

Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022).

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl. Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.

Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir.

Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved