Pacar Batalkan Pernikahan H-2, Catin Gugat Rp 3 Miliar
Seorang gadis yang hampir jadi calon pengantin (catin) menggugat pacarnya Rp 3 miliar, karena membatalkan rencana pernikahan ...
PROHABA.CO, PROBOLINGGO - Seorang gadis yang hampir jadi calon pengantin (catin) menggugat pacarnya Rp 3 miliar, karena membatalkan rencana pernikahan.
Perempuan itu merasa dirugikan dengan pembatalan rencana pernikahan itu.
Ia mengaku sudah menyebar undangan ke para kerabat.
Gadis yang menggugat pacarnya itu bernama Aurilia Putri Cristyn (20).
Ia terpaksa mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23).
Rencana pernikahan antara keduanya kandas.
Hal itu setelah Adi dan keluarganya mendadak batalkan pernikahan secara sepihak, tepatnya dua hari sebelum acara resepsi.
Mendapat perlakuan tersebut, Aurilia dan keluarga tak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke ‘meja hijau’.
Betapa tidak, komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan.
Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer.
Baca juga: Pilu, Batal Nikah H-3 Karena Terhalang Adat
Selain itu, menurut keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi, padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri.
Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022).
Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl. Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.
Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir.
Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat.
Batal Nikah
Pernikahan
Prohaba.co
Prohaba
Pacar Batalkan Pernikahan H-2
Catin Gugat Rp 3 Miliar
Digugat
Calon Pengantin
Probolinggo
Dilepas Sekda, Kontingen Pomnas Aceh Bertolak ke Jawa Tengah |
![]() |
---|
Dukun Abu Perlak di Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara atas Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Musnahkan 183,89 Gram Sabu, Blender Lalu Buang ke Septic Tank |
![]() |
---|
Beluntas, Lalapan Sederhana dengan 7 Manfaat untuk Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.