Jumat, 5 Juni 2026

Kriminal

Ustaz Pondok Pesantren Aniaya Dua Santri

Dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oknum ustaz itu, GD sempat dibanting hingga mengalami retak di bagian tulang tangan ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Shutteras.comstock
Ilustrasi, seorang ustadz muda aniaya dua santrinya hingga patah tulang 

PROHABA.CO, TRENGGALEK - MDP (17), seorang ustaz pengajar di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dilaporkan ke polisi karena melakukan penganiayaan terhadap dua santrinya, yakni GD (14) dan LM (15).

Korban, GD merupakan warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu.

Lalu LM warga Desa Ngepeh, Kecamatan Tugu Trenggalek.

Sementara pelaku, MDP merupakan warga Kecamatan Praju, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oknum ustaz itu, GD sempat dibanting hingga mengalami retak di bagian tulang tangan.

Sementara, LM mengalami luka lebam di punggung.

Kedua korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Jumat, (20/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ayah kandung korban GD, Purwanto menjelaskan, dari cerita anaknya GD, kejadian tersebut berawal ketika kedua korban melakukan aktivitas latihan, untuk persiapan pentas seni di pondok pesantren tersebut.

Baca juga: Dituduh Mencuri, Seorang Santri Dianiaya Temannya

Diketahui pada jam kegiatan pelajaran agama, santri tidak boleh berada di kamar.

Karena kedua korban tidak kunjung turun, kemudian pelaku mendatangi ke kamar mereka.

“Maunya ustaz, pada saat jam pelajaran tidak boleh di dalam kamar.” ujar dia.

Sesampainya di kamar, terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan dua santri menjalani perawatan medis.

“Anak saya dibanting, sehingga membuat anak saya cedera tangannya retak sebelah kiri,” jelas dia.

Purwanto mengaku baru mengetahui kejadian tersebut pada Jumat (20/1/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved