Jumat, 5 Juni 2026

Kriminal

Ustaz Pondok Pesantren Aniaya Dua Santri

Dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oknum ustaz itu, GD sempat dibanting hingga mengalami retak di bagian tulang tangan ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Shutteras.comstock
Ilustrasi, seorang ustadz muda aniaya dua santrinya hingga patah tulang 

“Saya mendengar kejadian yang menimpa anak saya itu setelah Maghrib,” terang dia di RSUD dr Soedomo Trenggalek ketika menunggui korban GD, Sabtu (21/1/2023).

Mendengar kabar tersebut, Purwanto bergegas ke RSUD dr Soedomo untuk melihat secara langsung kondisi anaknya.

Baca juga: Santri Tewas Diduga Dikeroyok Senior, Sekujur Tubuh Lebam, Ini Tuntutan Keluarga Korban

“Saya dikabari melalui telepon bahwa anak saya sudah di IGD,” ungkap dia.

Setibanya di RSUD dr Soedomo Trenggalek, diketahui korban GD mengalami cedera tulang tangan sebelah kiri (retak), sedangkan satu korban lain, yakni LM alami luka lebam di punggung.

“Selain tangan kiri anak saya retak, tidak ada luka lain,” ujar dia.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban membuat laporan ke Polres Trenggalek Jawa Timur, untuk diproses secara hukum.

“Semua saya pasrahkan kepada penegak hukum, agar diproses secara hukum yang berlaku,” terang dia.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut.

Penganiayaan fisik terhadap dua korban dilakukan oleh ustaz pengajar terjadi pada Jumat, (20/1/2023) pukul 16.00 WIB.

“Betul, pada Jumat (20/01/2023) sekira pukul 16.00 Wib, terjadi dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap dua orang anak di bawah umur,” ujar dia, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Oknum Wali Kelas Sodomi Lima Santri, Modus Larang Korban Shalat di Masjid

Setelah menerima laporan dari salah satu orang tua korban, anggota Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian.

Kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek.

“Pelaku juga masih kategori anak-anak,” kata dia.

Polisi sudah mencari keterangan dari sejumlah saksi dan pelaku diproses sesuai undang-undang sistem peradilan pidana anak.

“Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman lima tahun penjara,” ucap dia.

(kompas. com)

Baca juga: Jadi Jaminan Utang, Bayi 2 Tahun Meninggal Dianiaya

Baca juga: Berebut Palu dan Dokumen, Ketua DPRD Alor Dianiaya

Baca juga: Diduga Tewas Dianiaya, Polda Aceh Autopsi Jenazah Tahanan BNNP

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved