Berita Bireuen
Eks Kombatan GAM Ancam Ledakan Granat ke Polisi
Eks Kombatan GAM Ancam Ledakan Granat Saat Dihampiri Polisi, Kini Pelaku Mendekam Dipenjara
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Mahyudi alias Aneuk Gacok (40), harus kembali menjalani hidupnya di balik jeruji besi.
Ia ditangkap dan diadili karena terbukti tanpa hak membawa sesuatu bahan peledak berupa granat buatan PT Pindad berjenis manggis.
Granat itu diperoleh Mahyudi saat aktif menjadi kombatan GAM pada tahun 2000, lalu benda tersebut ia kuburkan di dalam hutan.
Setelah 22 tahun, Mahyudi alias Aneuk Gacok mengambil kembali granat tersebut dan enggan menyerahkannya ke pihak berwajib.
Padahal setelah adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara GAM dan Indonesia, diharuskan seluruh anggota GAM menyerahkan senjata hingga bahan peledak kepada Pemerintah Indonesia untuk dimusnahkan.
Perbutan Mahyudi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: DPO Sejak 2018, Mantan Kepala GAM Ditangkap KPK
Kini Mahyudi alias Aneuk Gacok telah mendekam dipenjara setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 199/Pid.Sus/2022/PN Bir yang dibacakan pada Selasa (24/1/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Daniel Saputra dan Hakim Anggota, Fuady Primaharsa dan M Muchsin Alfahrasi Nur menyatakan Terdakwa Mahyudi alias Aneuk Gacok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa sesuatu bahan peledak.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan,” bunyi putusan tersebut.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada tahun 2000 ketika Terdakwa Mahyudi bergabung menjadi Anggota GAM.
Di mana pada saat itu dia memperoleh 1 bahan peledak granat buatan pindad jenis manggis.
Ketika adanya MoU tentang perdamaian Konflik Aceh dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang mengharuskan setiap anggota GAM menyerahkan seluruh amunisi, bahan peledak dan persenjataan lainnya kepada NKRI dengan tujuan untuk dimusnahkan.
Namun pada saat itu Terdakwa Mahyudi tidak menyerahkan granat tersebut dan memilih menanamnya di dalam hutan di Desa Buket Teukuh Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
Lalu di tahun 2022 setelah Terdakwa Mahyudi bebas bersyarat dari Lapas Bireuen dan pergi menuju ke hutan untuk mengambil kembali granat tersebut.
Setelah mengambil granat, Terdakwa Mahyudi pergi menuju ke rumah saksi Rajali Usman Alias Tentra Sikureung di Desa Blang Reuling untuk menyimpan peledak tersebut.
Korban Terseret Arus di Krueng Juli Timu Bireuen Ditemukan Meninggal Dunia, Pencarian Berakhir |
![]() |
---|
Tiga Bersaudara Terseret Arus di Pantai Krueng Juli Bireuen, 1 Korban Meninggal, 1 Hilang |
![]() |
---|
Polisi Tertibkan 5 Odong-Odong Tak Tak Sesuai Standar di Bireuen, Operasional Dihentikan |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.