Berita Bireuen

Eks Kombatan GAM Ancam Ledakan Granat ke Polisi

Eks Kombatan GAM Ancam Ledakan Granat Saat Dihampiri Polisi, Kini Pelaku Mendekam Dipenjara  

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Google
Granat Ilustrasi 

Berselang lima hari kemudian, ia memberitahukan kepada Rajali bahwa dirinya memiliki dan menguasai satu granat manggis.

Baca juga: Seorang Pelanggan Dorong Pelayan Cafe Hingga Terjatuh di Tangga

Selanjutnya, Terdakwa menyerahkan granat tersebut kepada Rajali.

Pada Mei 2022, Terdakwa Mahyudi meminta kembali granat itu, dan Rajali menyerahkannya sambil menyuruh terdakwa agar menyerahkan granat tersebut kepada pihak berwajib.

Setelah itu terdakwa pergi menuju ke Desa Pulo Seuna untuk mencari pria bernama Rangga.

Saat melintas di jalan irigasi persimpangan jalan Desa Pulo Seuna Terdakwa Mahyudi melihat saksi Yulizar sedang berjalan kaki.

Lalu Terdakwa langsung menghampirinya dan mengatakan “Ayuk kita pulang”, namun Yulizar tidak menanggapi ajakan tersebut.

Kemudian Terdakwa mengatakan “saya dari polres sedang bertugas di lapangan” sambil mengeluarkan handphone dari dalam tas warna hitam serta memperlihatkan granat tersebut kepada Saksi Yulizar.

Melihat ada benda berbahaya tersebut, Yulizar langsung berjalan menghindari Terdakwa, namun Terdakwa Mahyudi tetap mengikutinya hingga tiba di rumah Saksi Yulizar.

Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa Mahyudi langsung masuk ke dalam rumah Saksi Yulizar dan bertemu dengan Saksi Mustafa Adam yang merupakan orang tua dari Yulizar.

Baca juga: Amerika dan Israel Latihan Militer Besar-besaran

Lalu Terdakwa Mahyudi memberitahukan kepada Mustafa Adam bahwa dia sedang mencari Yulizar sambil memperlihatkan granat tersebut.

Lalu terdakwa mengatakan “apakah bapak takut dengan granat ini?”

Saksi Mustafa Adam mengatakan “saya tidak takut karena disini hanya kita berdua jika kamu buka ya sudah kita bedua akan mati secara bersama-sama dan ajal kita sampai disini”.

Setelah itu Terdakwa memasukkan kembali granat tersebut ke dalam tas dan pergi meninggalkan lokasi.

Pada saat Terdakwa Mahyudi melintas di jalan irigasi Desa Pulo Seuna, datang Martonis yang merupakan Anggota Kepolisian bersama dengan warga masyarakat Desa Pulo Seuna dan langsung memberhentikan Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan granat dari dalam tas sambil mengatakan dengan posisi tangannya memegang pin pemicu ledakan dari granat tersebut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved