Berita Bireuen
Eks Kombatan GAM Ancam Ledakan Granat ke Polisi
Eks Kombatan GAM Ancam Ledakan Granat Saat Dihampiri Polisi, Kini Pelaku Mendekam Dipenjara
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
“Pak masukin senjatanya ke sarungnya kalau gak bapak masukin saya ledakkan granat ini” kata Terdakwa Mahyudi saat itu.
Kemudian Terdakwa dibujuk oleh warga, yang mana kemudian Terdakwa memasukkan kembali granat tersebut ke dalam tas.
Setelah itu Terdakwa Mahyudi bersedia untuk pergi menuju ke Polsek Desa Pulo Seuna dengan membawa granat tersebut dan langsung di proses secara hukum.
Bahwa perbuatan Terdakwa Mahyudi alias Aneuk Gacok yang memiliki dan menguasai dan telah pula mengetahui serta menggunakan satu granat buatan pindad jenis manggis tanpa dilengkapi dengan izin yang sah atau tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan atau mendapat izin dari pihak yang berwenang secara nyata telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Granat-Ilustrasi.jpg)