Kriminal

Polisi Tangkap Pencuri Uang Ratusan Juta, Tersangka Juga Pembakar Kantor Ekspedisi

Personel Polres Dharmasraya menangkap pelaku pencurian uang hingga ratusan juta rupiah di sebuah kantor yang bergerak di bidang ekspedisi di Kecamatan

Editor: Muliadi Gani
istimewa
Pelaku tindak pidana pencurian saat diamankan jajaran Polsek Sitiung 1 Koto Agung, Kabupaten Dharmasraya Senin (23/1/2023). 

PROHABA.CO, PADANG - Personel Polres Dharmasraya menangkap pelaku pencurian uang hingga ratusan juta rupiah di sebuah kantor yang bergerak di bidang ekspedisi di Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo, mengatakan bahwa pelaku berinisial L (24) diamankan pada Senin (23/1/2023).

Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung di Mapolsek Tugumulyo Polres Musirawas Polda Sumatera Selatan.

"Pelaku memuluskan aksinya mengelabui petugas dengan cara melakukan pembakaran pada tanggal 7 Juni 2022," kata Iptu Dwi Angga Prasetyo, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Komplotan Pencuri Ternak Beraksi di Simpang Tiga Pidie, Modusnya Racuni Sapi Hingga Mati

Ia mengatakan, akibat kejadian ini membuat Kantor ekspedisi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 385 juta rupiah.

"Penangkapan pemuda tersebut diawali dengan peristiwa terjadinya kebakaran di salah satu ruko kantor ekspedisi di Koto Agung tersebut," kata Iptu Dwi Angga Prasetyo.

Petugas melakukan penyidikan dan penyelidikan yang hasilnya ternyata pelaku yang melakukannya seorang diri.

"Pelaku beraksi dengan cara memasuki ruang atas ruko kantor ekspedisi dengan cara memanjat dari pintu belakang lantai dua.

Kemudian pelaku turun ke lantai satu, setelah itu pelaku mencari rekaman cctv dan mencabut rekaman CCTV tersebut," kata Iptu Dwi Angga Prasetyo.

Baca juga: Spesialis Pencuri Alat Berat di Digulung Polisi

Baca juga: Ketua DPRD Jatim dan Tiga Wakilnya Diperiksa, Saksi Suap Alokasi Dana Hibah

Selanjutnya pelaku langsung mengambil uang di laci meja kasir berjumlah Rp 385 juta rupiah yang terbungkus dan tersusun rapi dengan kantong plastik warna putih.

Kemudian pelaku menjatuhkan kantong yang berisikan uang dan rekaman CCTV tersebut ke rerumputan bagian belakang kantor ekspedisi.

"Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengelabui petugas dengan cara membakar kertas kardus yang berada di lantai dua untuk menghilangkan bukti atas perbuatan pencuriannya," katanya.

Ia mengatakan, hal itu dilakukannya agar uang yang ada di laci kasir terkesan ikut terbakar dalam kejadian tersebut.

Selanjutnya pelaku turun dari ruangan lantai dua yang telah terbakar dengan cara melompat ke bawah.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat ke 3 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

(tribunpadang.com)

Baca juga: Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan Pencuri Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie

Baca juga: Pria Asal Sumut Dibekuk Polisi, Mencuri Perhiasan Emas dan Uang Warga Pulo Aceh

Baca juga: Wow, Uang Nasabah Rp 320 Juta Dibobol Tukang Becak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved