Hakim MY Pengadilan Agama Dipecat, Nikahi Wanita Pemohon Perceraian

MY diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) ...

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi Berita hakim beristri di Tulungagung dipecat karena nikahi wanita pemohon cerai. 

Setelah itu, MY memberitahukan kepada istri pertamanya bahwa ia telah menikah kedua kalinya, sekaligus meminta izin.

Setelah mendapat izin dari istri pertama, baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.

Menurut pengakuan pelapor, setelah satu hari dinikahi secara resmi, MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah.

Kemudian pelapor melaporkan perbuatan MY kepada KY pada 2021.

Dalam persidangan tersebut juga hadir istri pertama dan keponakan MY yang tinggal bersama MY sebagai saksi.

Sidang MKH kali ini merupakan kali ketiga.

Dua sidang sebelumnya ditunda karena hakim terlapor MY berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Bahkan untuk pertama kalinya dalam sejarah persidangan MKH, terlapor dihadirkan secara virtual karena terlapor masih dalam keadaan sakit dan dalam pantauan dokter.

(tribunnews.com/kompas.com)

Baca juga: Polisi Kerahkan 11 Tim Patroli di Jam Rawan Tawuran di Jaksel

Baca juga: Hakim Tolak Hukum Mati Benny Tjokro, Kasus Korupsi Asabri

Baca juga: Menebar Teror ke Seluruh Negeri, Kejaksaan Tunisia Tuntut 13 Hakim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved