Video

Konflik Warisan, SPBU Indrapuri Dieksekusi

Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi mengatakan, pihaknya menetapkan sebidang tanah seluas 4.498 meter persegi dengan satu unit SPBU 14.233.408 dan

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

Redha juga menjelaskan, berdasarkan runut perkara warisan tersebut, bahwa objek SPBU tersebut merupakan milik Haji Yacob yang juga orang tua dari Alm Marwan dan Juliati.

Dan dari hasil putusan yang dikeluarkan itu, harta warisan dibagikan berkelompok dimana pihak penggugat mendapat 55, 17 persen dari total aset Rp 19 miliar lebih.

"Jadi hak persentase warisan yang didapat oleh penggugat sebesar Rp 10 miliar lebih. Dan termohon kasasi mendapat hak 44,76 persen atau Rp 8 miliar lebih dari total aset," ungkapnya.

"Kita lebih mudah membagi karena ada dua objek yang sama satu SPBU di Indrapuri dan satu lagi SPBU di Gampong Blok Sawah, Pidie. Nantinya di sana akan dilakukan eksekusi delegasi oleh MS Pidie," pungkasnya.(Indra Wijaya)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved