Dua Bocah Alami Gangguan Ginjal Akut, Waspadai Obat Sirup

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mendapatkan laporan kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) ...

Editor: Muliadi Gani
warta kota/m rifqi ibnu masy
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengakui ada dua kasus baru gangguan ginjal akut akibat mengonsumsi obat sirup. Salah satu balita sampai meninggal dunia. 

Sementara itu, satu kasus lainnya masih merupakan suspek.

Syahril menginformasikan anak tersebut berusia tujuh tahun.

Gejala yang dialami adalah demam pada tanggal 26 Januari 2023.

Kemudian mengonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Klaim Larangan Minum Obat Sirop Ampuh Tekan Jumlah Pasien Gagal Ginjal Akut

Pada tanggal 30 Januari 2023 mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari Puskesmas.

"Lalu, tanggal 1 Februari 2023, pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan.

Satu hari setelahnya dirawat di RSUD Kembangan, Jakarta Barat.

Kemudian dirujuk, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta," ungkap Syahril.

Syahril mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien yang sedang dirawat.

Lebih lanjut kata Syahril, pemerintah melakukan tindakan antisipatif dalam menentukan penyebab dua kasus GGAPA baru yang dilaporkan.

Syahril menyampaikan bahwa Kemenkes RI bekerja sama dengan berbagai pihak mulai dari IDAI, BPOM, Ahli Epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar dan Puslabfor Polri, untuk melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien” jelas Syahril.

Ia menjelaskan langkah selanjutnya adalah pihaknya akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis GGAPA dan penggunaan obat sirup meskipun penyebab kasus baru ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut.

Baca juga: Bayi 2 Tahun Asal Nagan Raya Alami Gagal Ginjal Akut, Meninggal dalam Perjalanan ke RSUZA

Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan.

Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved