Kasus
Tagih Utang di FB, Wanita Malang Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Tuntutan itu adalah buntut penagihan utang yang dilakukan Dian melalui komentar di akun Facebook seorang perempuan berinisial DIPR ...
BPA pernah berjanji akan mengembalikan uang tersebut selama kurun tujuh hari, dengan bukti surat perjanjian utang piutang.
"Kemudian 10 hari kemudian, artinya lebih dari tujuh hari saya menagih uang tersebut ke rumahnya di kawasan Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung.
Tapi tidak kunjung dibayar. Sehingga saya terbawa emosi berkomentar di postingan istrinya," ujarnya.
Dian menceritakan, perkara utang piutang itu awalnya terjadi pada September 2019 lalu.
Saat itu, seseorang temannya, WD meminjam uang kepada Dian, dengan alasan untuk pengembangan usaha ayam petelur.
"Ia meminjam uang dengan jaminan satu unit mobil.
Saya bersedia, meski saat itu saya curiga karena surat-surat mobil itu bukan atas nama WD," terangnya.
Sepulang WD dari rumah Dian, BPA datang bersama teman-temannya, meminta mobil yang diberikan oleh WD, dengan alasan mobil itu sudah dibawa WD selama 3 bulan dan tidak dikembalikan.
Baca juga: Janda Anak Satu di Medan Nekat Akhiri Hidup
Baca juga: Kapolsek Ponre Tewas, Motor yang Dikendarai Masuk Jurang
"Saya pun terkejut. Di saat itu pula nomor telepon WD juga sudah tidak bisa dihubungi," ujarnya.
Kemudian, dua pekan kemudian, pemilik mobil yang asli juga datang ke rumah Dian untuk meminta mobilnya, karena selama ini mobil itu sudah dibawa oleh BPA dan digadaikan selama beberapa bulan.
"Akhirnya saya dengan pemilik mobil ini ke rumah BPA untuk menagih.
Namun kami tidak pernah ditemui," katanya.
Sementara saat Dian menagih kepada WD juga menemui jalan buntu. Karena sejak saat itu ia sudah menghilang.
"Saya akhirnya membuat laporan ke Polres Malang atas tuduhan penipuan dan penggelapan, dengan terlapor BPA dan WD.
Namun, kasus itu mandek karena saya tidak bisa menghadirkan WD," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pengadilan-3.jpg)