Kasus
Tagih Utang di FB, Wanita Malang Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Tuntutan itu adalah buntut penagihan utang yang dilakukan Dian melalui komentar di akun Facebook seorang perempuan berinisial DIPR ...
PROHABA.CO, MALANG - Seorang wanita di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur bernama Dian Patria Arum Sari, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dituntut hukuman 2,6 tahun penjara sekaligus denda Rp 750 juta.
Tuntutan itu adalah buntut penagihan utang yang dilakukan Dian melalui komentar di akun Facebook seorang perempuan berinisial DIPR.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, sidang tuntutan dilaksanakan pada 31 Januari 2023.
Dalam laman tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Dian atas tindak pidana mendistribusikan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Dian diancam dengan Pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menuntut dijatuhkan pidana terhadap terdakwa DIAN PATRIA ARUM SARI Als. DIAN THOMAS BINTI THOMAS WARSITO tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," demikian tertulis dalam SIPP.
Baca juga: Motor Hasil Curian Nekat Diposting di Facebook, Polisi pun Bergerak Cepat Ringkus Pelaku
Duduk perkara versi Dian Jeratan kasus itu terjadi setelah Dian mengunggah komentar menagih utang di akun Facebook DIPR.
Suami DIPR yang berinisial BPA, diduga memiliki utang padanya.
Peristiwa itu terjadi pada akhir tahun 2019 "Dalam komentar itu saya berniat menagih utang kepada suami DIPR, karena uang yang dipinjam olehnya tidak kunjung dikembalikan.
Saya sudah berulang kali menagih ke rumahnya, namun tidak pernah diindahkan," ungkap Dian melalui sambungan telepon, Rabu (8/2/2023).
Namun, komentar itu dijadikan barang bukti DIPR untuk melaporkan Dian dengan tuduhan ITE ke Polres Pasuruan pada November 2020.
Laporan kasus itu pun terus bergulir hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen.
"DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut.
Tapi kan saya memang menagih uang saya. Karena selama ini saya menagih ke rumahnya, suaminya, BPA selalu mengelak," jelas dia.
Baca juga: Hakim MY Pengadilan Agama Dipecat, Nikahi Wanita Pemohon Perceraian
Sementara itu, kerugian yang dialami Dian atas utang piutang itu, senilai Rp 25 juta pada tahun 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pengadilan-3.jpg)