Selasa, 28 April 2026

Kasus

Tagih Utang di FB, Wanita Malang Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Tuntutan itu adalah buntut penagihan utang yang dilakukan Dian melalui komentar di akun Facebook seorang perempuan berinisial DIPR ...

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi pengadilan 

Berselang beberapa waktu, ia pun berupaya menagih utang melalui komentar yang ia tulis di unggahan istri BPA, DIPR.

Namun, akhirnya DIPR melaporkan komentar itu ke jajaran Polres Pasuruan atas tuduhan pelanggaran ITE.

(kompas.com)

Baca juga: Palsukan Dokumen, Seorang Menantu di Karo Ajukan Mertua ke Pengadilan

Baca juga: Kejari Serang: Dakwaan Nikita Mirzani Rampung, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Maksimal Para Terdakwa Perkara Narkoba

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved