Kasus
Tagih Utang di FB, Wanita Malang Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Tuntutan itu adalah buntut penagihan utang yang dilakukan Dian melalui komentar di akun Facebook seorang perempuan berinisial DIPR ...
Editor:
Muliadi Gani
Berselang beberapa waktu, ia pun berupaya menagih utang melalui komentar yang ia tulis di unggahan istri BPA, DIPR.
Namun, akhirnya DIPR melaporkan komentar itu ke jajaran Polres Pasuruan atas tuduhan pelanggaran ITE.
(kompas.com)
Baca juga: Palsukan Dokumen, Seorang Menantu di Karo Ajukan Mertua ke Pengadilan
Baca juga: Kejari Serang: Dakwaan Nikita Mirzani Rampung, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Maksimal Para Terdakwa Perkara Narkoba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pengadilan-3.jpg)