Kasus
3 Pejabat KPK Dikirim Pulang, Di Tengah Isu Penyelidikan Formula E
Sebagian pimpinan KPK disebut-sebut mendesak para penyidik supaya penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E naik ke tahap penyidikan, ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Sebanyak 3 pejabat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan kembali ke institusi asal mereka, yakni Polri dan Kejaksaan.
Para pejabat yang kembali ke lembaga asalnya itu terdiri dari Deputi Penindakan KPK Karyoto, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, serta Direktur Penuntutan KPK Fitroh Nurcahyanto.
Karyoto dan Endar kembali ke Polri. Sementara Fitroh kembali Kejaksaan.
Akan tetapi, sebelum kembali ke institusi asal mereka, Karyoto sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh lembaga swadaya masyarakat.
Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan siap jika dipanggil Dewas buat menjalani pemeriksaan.
“Saya sebagai objek yang diperiksa saya akan mematuhi kalau memang mulai diperiksa ya tidak ada masalah,” kata Karyoto, Rabu (25/1/2023).
Di sisi lain, beberapa waktu belakangan beredar kabar soal perbedaan pandangan di internal KPK.
Sebagian pimpinan KPK disebut-sebut mendesak para penyidik supaya penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E naik ke tahap penyidikan, tapi permintaan itu ditolak.
Bahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat menyinggung kendala penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.
Baca juga: Direktur Penuntutan Balik ke Kejagung, KPK Bantah karena Kasus Formula E
Menurut Mahfud, KPK mengeluh kerap dituduh hendak mengaitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penyelidikan Formula E.
Anies memang sempat dimintai keterangan oleh KPK pada 7 September 2022, saat dia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Saat itu Anies ditanyai selama 11 jam oleh penyidik KPK.
Di sisi lain, penyelidikan dugaan korupsi Formula E diduga beraroma politis.
Sebab, Anies adalah salah satu tokoh yang dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai bakal calon presiden 2024.
Deklarasi itu dilakukan setelah Anies menyelesaikan masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.