Kasus
3 Pejabat KPK Dikirim Pulang, Di Tengah Isu Penyelidikan Formula E
Sebagian pimpinan KPK disebut-sebut mendesak para penyidik supaya penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E naik ke tahap penyidikan, ...
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan telah menerima surat rekomendasi penarikan Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Menurut Sigit, surat rekomendasi itu berasal dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Keduanya disebut dikembalikan ke Polri terkait promosi jabatan.
"Iya memang betul ada (suratnya), namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada," kata Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Untuk Proses Lebih Lanjut, Ayah Merin Diterbangkan KPK Ke Jakarta
Menurut Sigit, pihaknya akan menggelar rapat lebih lanjut soal surat rekomendasi itu.
"Nanti akan kita rapatkan," ujar Sigit.
Secara terpisah, Firli menyatakan Fitroh kembali ke Kejaksaan dengan alasan karier.
“Yang bersangkutan sudah mengabdi di KPK 11 tahun, 4 bulan, 21 hari, dan yang bersangkutan pernah sampaikan ke sekjen untuk meminta kembali ke kejaksaan, karena untuk berkarier di kejaksaan,” sebut Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Ia mengatakan, tak banyak pihak bisa memiliki karier seperti Fitroh di KPK. Pasalnya, jarang ada yang punya kesempatan bisa mencapai jabatan sebagai direktur.
“ Bisa bayangkan 11 tahun di KPK. Untung bisa direktur.
Banyak orang di KPK tidak punya jabatan apa-apa, dan terhambat pendidikannya,” kata dia.
Firli menegaskan, Fitroh tidak mengundurkan diri karena perbedaan pendapat.
Baca juga: Mama Muda di Aceh Besar Tipu 57 Orang, Catut Dinsos Dijanjikan Dapat Rumah Bantuan
Baca juga: Mantan Bupati Tanah Bumbu Divonis 10 Tahun
Tapi, demi melanjutkan karir di instansi asalnya, yaitu Kejagung.
“Jadi saya pastikan yang bersangkutan bukan (mundur) karena tidak setuju dengan penanganan perkara,” ujar dia.
“Yang bersangkutan kembali dalam rangka karirnya, dan saya rasa ini telah disampaikan oleh Ali Fikri beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.