Kasus
Mantan Bupati Tanah Bumbu Divonis 10 Tahun
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ...
PROHABA.CO, BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dalam sidang yang digelar, Jumat (10/2/2023).
Mardani dinyatakan bersalah atas kasus suap dan gratifi kasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro menganggap Mardani telah melanggar Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Heru saat membacakan vonis, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana Setelah Ditahan
Baca juga: Gara-gara Segel Kafe Remang-remang, Bupati Pangandaran Cekcok dengan Warga
Baca juga: Terbaik se-Indonesia, Polsek Linge Aceh Tengah Terima Penghargaan dari Kompolnas dan Bupati Shabela
Selain hukuman 10 tahun penjara, Mardani juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar.
Jika tidak mampu membayar uang tersebut maka, harta benda Mardani akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditimbulkannya.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti pidana penjara selama 2 tahun," sambung Heru.
Usai mendengar putusan dari majelis hakim, Mardani yang hadir dalam persidangan melalui virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mengambil langkah pikirpikir selama tujuh hari.
Mardani selanjutnya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya apakah akan memutuskan banding atau menerima putusan pengadilan.
"Dengan waktu tujuh hari saya meminta untuk berpikir dan saya akan berkoordinasi dengan tim hukum saya yang nantinya akan kami putuskan,” ujar Mardani.
(kompas.com)
Baca juga: Mantan Bupati Tanah Bambu, Mardani H Maming Diburu dan Masuk Buronan KPK
Baca juga: Kejagung Agendakan Periksa Menkominfo, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI
Baca juga: Kepala Desa di Garut Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kini Mendekam Dibalik Jeruji Besi
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Bocah SD di Muratara Tikam Teman Bermain hingga Tewas, Polisi Lakukan Penyidikan |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.