Berita Gayo Lues
Berawal dari Cek-Cok, Seorang Suami di Galus Aniaya Istrinya
LF yang ingin bercerai dari suaminya itu malah mendapat perlakukan kekerasan dengan cara dicekik hingga pengancaman dengan senjata tajan berupa parang
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, BLANGKEJEREN – Peristiwa yang dialami oleh seorang istri berinisial LF, yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinsial EC (26).
LF yang ingin bercerai dari suaminya itu malah mendapat perlakukan kekerasan dengan cara dicekik hingga pengancaman dengan senjata tajan berupa parang.
Kejadian ini terjadi setelah keduanya selesai menunaikan ibadah shalat magrib, di rumah mereka Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Atas perbuatannya itu, kini EC harus menjalani hukuman penjara setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor 51/Pid.B/2022/PN Bkj.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Bob Rosman menyatakan terdakwa EC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.
Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun 5 bulan,” bunyi putusan itu yang dibacakan pada 1 Desember 2022, dan baru diunggah dalam direktori putusan pada Jumat (10/2/2023).
Kasus ini berawal pada Selasa (30/8/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Terbakar Api Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur
Saat itu, LF bersama sang anak pulang ke pulang ke rumahnya di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Setelah sampai di rumah, LF langsung mengisi daya batrai Handphone sembari memainkan handphonenya tersebut.
Terdakwa yang berada dibelakang LF mengatakan agar tidak membelakanginya, dan LF kemudian membalas bahwa dirinya sedang memainkan hp sambil mengisi baterai.
Lalu keduanya menunaikan ibadah shalat magrib.
Setelah keduanya selesai melaksanakan shalat magrib, terdakwa bertanya kepada LF mengapa dia selalu meminta untuk pulang ke rumah orang tuanya serta meminta bercerai.
Lalu terdakwa membentak LF dan korban memilih masuk ke kamar.
Selanjutnya terdakwa menarik kaki LF, namun LF berontak dan pergi keluar kamar.
Kemudian terdakwa menghalangi langkah LF serta menarik tangannya untuk duduk di ruang tamu untuk membicarakan masalah perceraian.
Sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa memukul LF dibagian wajah yang diikuti dengan mencekik.
Baca juga: Aniaya Tukang Parkir, Anak Anggota Dewan Terancam Dua Tahun Penjara
Baca juga: Venna Melinda akan Terus Hadapi Kasus KDRT dan Pastikan Urus Perceraian
Terdakwa berusaha menutup mulut LF karena berusaha berontak dan berteriak.
LF berusaha berontak dengan berbalik badan, terdakwa lalu menginjak bagian bahu korban dan mengeluarkan sebilah parang sambil mengancam dengan mengatakan "coba kamu teriak, saya bunuh kamu"
Mendengar LF berteriak, datang warga bernama Sukardinata dan Inen Laut untuk meleraikan keributan tersebut serta menenangkan terdakwa dan LF.
Kemudian LF bersama anaknya diajak ke rumah saksi warga tersebut untuk menenangkan diri.
Selanjutnya LF melaporkan perbuatan KDRT suaminya itu ke kantor polisi.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum, terdapat luka gores di hidung sebelah kiri, luka lebam di kelopak atas mata kiri, luka lebam di kelopak bawah mata kiri, luka lebam di pipi kiri bagian atas, luka lebam di pipi kiri bagian bawah, dan luka gores di leher bagian kiri.
Diketahui, kedunya telah menikah sejak tanggal 13 Maret 2017, namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama setempat alias nikah sirih.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Kisah Itha, Wanita Korban KDRT, Kini Jadi Pengusaha di New York
Baca juga: Air di Rumah Dinas Mati, Kapolres Manggarai Barat Diduga Aniaya Anggota
Baca juga: Seorang Anak Tega Aniaya Ayah Kandung, Karena Tumpahkan Makanan
| Kak Ana Lepas 65 Kendaraan Offroad Leuser Rainforest Explore 2025 |
|
|---|
| Eks Calon Bupati Gayo Lues Diciduk saat Bawa 200 Kg Ganja ke Medan |
|
|---|
| Duda di Gayo Lues Perkosa Siswi SMA, Korban Mengira Pelaku Polisi, Beraksi Pakai Mobil Kasat Narkoba |
|
|---|
| Polres Gayo Lues Tangkap Pria Asal Cianjur Jawa Barat, Selundupkan 105 Kilogram Ganja |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap 4 Tersangka Penyalahguna Ekstasi, Termasuk Seorang Perempuan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.