Berita Aceh Timur
Tersangka Pembunuhan Kurir Paket Dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur, Terancam Hukuman Mati
Setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Polres Aceh Timur resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa
Ringkasan Berita:
- Tersangka RA resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
- Penyidik menyerahkan barang bukti seperti sepeda motor, helm, pakaian, dan sisa uang korban serta melakukan rekonstruksi dan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas.
- RA dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan perampokan, dengan ancaman hukuman hingga hukuman mati.
PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Proses hukum terhadap RA (26), tersangka pembunuhan terhadap seorang kurir paket bernama Bustamam, memasuki babak baru.
Setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Polres Aceh Timur resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Rabu (19/11/2025).
Melansir pantauan Serambinews.com di lokasi menunjukkan, RA yang merupakan warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, digiring dengan pengawalan ketat oleh tim Satreskrim Polres Aceh Timur.
Proses pelimpahan dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim, Ipda Rahadyan Tino Fahbi Fadhlurrahman, S.TrK.
Tersangka kemudian dibawa menuju Ruang Tahap II di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan administratif sebelum memasuki proses penuntutan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, S.H., membenarkan bahwa proses pelimpahan telah dilakukan sesuai prosedur setelah JPU memastikan seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
"Benar, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar AKP Novrizaldi, Rabu (19/11/2025).
Bahkan guna melengkapi berkas penyidikan, pihaknya juga menggelar rekontruksi (reka ulang) kejadian untuk memastikan validitas seluruh unsur yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di samping itu penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap tuntas kasus pembunuhan ini,” tambahnya.
Baca juga: 20 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Pembunuhan Kurir Paket di Aceh Timur
Baca juga: Kiper Muda Asal Bandung Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Disiksa dan Dipaksa jadi Penipu
"Selain tersangka, sejumlah barang bukti dalam perkara ini juga kami serahkan ke JPU, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi BL 4592 DAS, 1 satu buah helm, satu sepatu, pakaian dan sisa uang milik korban yang dirampas oleh tersangka,” sebut AKP Novrizaldi.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat RA dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini mulai dari minimal 15 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa rampungnya berkas perkara ini merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Timur dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik.
"Ini menjadi komitmen Polres Aceh Timur sekaligus membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus Pembunuhan
Pembunuhan kurir paket
Kurir Paket
Tersangka
Kejari Aceh Timur
Polres Aceh Timur
jaksa
Hukuman Mati
Aceh Timur
Prohaba.co
Prohaba
| 8 Tahun Cabuli Anak Tiri, Ayah Sambung Diciduk, Korban Mengadu kepada Tetangga |
|
|---|
| Aceh Timur Luncurkan Program Bebas Pasung, Al-Farlaky Buka Gembok Kaki ODGJ untuk Dirawat |
|
|---|
| Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Tinjau Kuala Idi dan Serap Keluhan Masyarakat Nelayan |
|
|---|
| Legalitas Dipertanyakan, Pansus DPRK Aceh Timur Temukan PT CGU Operasi Sawit Tanpa Izin |
|
|---|
| Minibus Jumbo Tabrak Truk Boks di Tikungan Jembatan Kembar Peureulak Aceh Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/tersangka-pembunuh-kurir-paket-diserahkan-ke-jaksa.jpg)