Berita Aceh Timur

Tersangka Pembunuhan Kurir Paket Dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur, Terancam Hukuman Mati

Setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Polres Aceh Timur resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
TERSANGKA PEMBUNUH - Setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Polres Aceh Timur resmi menyerahkan Tersangka pembunuhan Bustamam, kurir paket di Aceh Timur, RA (26), beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Rabu (19/11/2025). 

Kami juga mengucapkan erima kasih atas dukungan masyarakat yang terus mengawal kasus ini, sehingga penyidikan dapat selesai dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Novrizaldi, SH.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Timur, Iqbal Zakhwan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya segera mempersiapkan seluruh administrasi dan kelengkapan dakwaan untuk membawa kasus ini ke persidangan RA.

Menurut Iqbal, pasal yang didakwakan terhadap RA, Iqbal menyebutkan akan menerapkan pasal berlapis.

Berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap BAP dan rekonstruksi yang telah dilakukan penyidik.

“Setelah mempelajari Berita Acara Penyidikan dan hasil rekonstruksi, terhadap terdakwa RA kami dakwakan pasal berlapis yaitu perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” tegas Iqbal.

(Serambinews/Maulidi Alfata)

Baca juga: Kurir Paket di Aceh Timur Tewas Ditikam Rekan Kerja, Pelaku Terlilit Utang Judi Online

Baca juga: Bupati Al-Farlaky Menaruh Keprihatinan terhadap Pembunuhan Kurir Paket, ASN Aceh Timur Siap-Siap

Baca juga: Operasi Zebra Seulawah 2025 di Banda Aceh, Pelanggaran Helm Mendominasi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved