Kriminal
Oknum Guru yang Cabuli Murid SD Terancam 20 Tahun Penjara
Namun, karena MA berstatus sebagai pendidik, ancaman hukumannya ditambah satu per tiga dari hukuman maksimal atau lima tahun, sehingga ancaman hukuman
Editor:
Muliadi Gani
foto: istimewa
Ilustrasi pencabulan anak - Oknum Guru yang Cabuli Murid SD Terancam 20 Tahun Penjara
Nahdiana menegaskan, Disdik akan akan memberhentikan Alamsyah jika guru tersebut terbukti mencabuli para siswi.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Anak, penambahan hukuman satu per tiga berlaku apabila pelaku merupakan orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau pelaku lebih dari satu orang.
(kompas.com)
Baca juga: Guru Ngaji Cabuli 5 Muridnya di Bogor, Modus Beri Air Minum yang Bisa Buat Korban Pintar Mengaji.
Baca juga: Tragis! Siswi SMP di Bangka Selatan Dicabuli Beramai-ramai Teman Sekelas
Baca juga: Pelajar di Salatiga Dicabuli Dukun Pijat Tulang, Modus Diurut Biar Lebih Pintar
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kriminal
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.