Kriminal

Oknum Guru yang Cabuli Murid SD Terancam 20 Tahun Penjara

Namun, karena MA berstatus sebagai pendidik, ancaman hukumannya ditambah satu per tiga dari hukuman maksimal atau lima tahun, sehingga ancaman hukuman

Editor: Muliadi Gani
foto: istimewa
Ilustrasi pencabulan anak - Oknum Guru yang Cabuli Murid SD Terancam 20 Tahun Penjara 

Nahdiana menegaskan, Disdik akan akan memberhentikan Alamsyah jika guru tersebut terbukti mencabuli para siswi.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Anak, penambahan hukuman satu per tiga berlaku apabila pelaku merupakan orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau pelaku lebih dari satu orang.

(kompas.com)

Baca juga: Guru Ngaji Cabuli 5 Muridnya di Bogor, Modus Beri Air Minum yang Bisa Buat Korban Pintar Mengaji.

Baca juga: Tragis! Siswi SMP di Bangka Selatan Dicabuli Beramai-ramai Teman Sekelas

Baca juga: Pelajar di Salatiga Dicabuli Dukun Pijat Tulang, Modus Diurut Biar Lebih Pintar

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved