Kriminal

Bos Judi Online Apin BK Mulai Disidang di PN Medan

Sebelumnya Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sempat ngamuk pada bos judi online Apin BK, karena namanya masuk dalam bagan konsorsium 303

Editor: Muliadi Gani
Tribun Medan/Fredy Santoso
Tersangka bos judi online Apin BK alias Jonni saat dihadirkan di Polda Sumut, Rabu (30/11/2022). (Tribun Medan/Fredy Santoso) 

PROHABA.CO, MEDAN - Bos judi online di Sumatera Utara, Apin BK alias Jonni, rencananya akan menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin (13/2/2022).

Menurut informasi di laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Apin BK rencananya akan jalan sidang sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Cakra I PN Medan.

Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman belum mau memberikan keterangan.

Saat dikonfi rmasi, Senin (13/2/2023), Soniady belum mau menjawab.

Pada wawancara sebelumnya, Soniady sempat mengatakan bahwa Apin BK bakal diadili pada Selasa (14/2/2023).

Jadwal sidang Apin BK ini maju lebih awal.

Belum dapat dipastikan kenapa sidangnya mendadak dimajukan.

Pihak PN Medan sendiri belum mau memberikan keterangan rinci menyangkut perubahan jadwal tersebut.

Sebelumnya Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sempat ngamuk pada bos judi online Apin BK, karena namanya masuk dalam bagan konsorsium 303 penerima setoran judi.

Saat bertemu dengan Apin BK di gudang penyimpanan Polda Sumut, jenderal bintang dua ini sampai menunjuk-nunjuk wajah Apin BK.

Baca juga: Drama Penangkapan Apin BK, Kabur Saat Digerebek Poldasu, Akhirnya Dicokok di Malaysia

Wajah mantan Direktur Penyidikan KPK ini memerah.

Di hadapan Kajati Sumut dan pejabat lainnya, Kapolda Sumut memarahi dan menuding Apin BK lah yang menyebarkan bagan tersebut.

Ia menanyakan ke Apin BK soal namanya dicatut sebagai penerima setoran uang judi darinya, lalu disetorkan ke eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Itu benar konsorsium itu?" tanya Kapolda Sumut ke Apin BK, Kamis (26/1/2023).

Namun, Apin BK menyangkalnya.

Dia mengaku tidak pernah menyebarkan bagan tersebut.

"Enggak ada," jawab Apin. Panca menyebut, dirinya tak terima dan menyatakan apa yang beredar beberapa waktu lalu merupakan fi tnah.

"Saya enggak terima itu Pin, fi tnah bagi saya," kata Panca.

Mendengar kekesalan Panca, Apin cepat-cepat menyangkal kembali.

"Memang bukan dari saya pak," jawab Apin BK.

Setelah itu, Panca meminta kepada Apin supaya meluruskan informasi yang sempat beredar.

Panca pun kembali menanyakan apakah ia pernah bertemu dengannya dan menyerahkan setoran judi secara langsung.

Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Diserahkan ke Kejati Sumut

Baca juga: Penggelapan BBM Pelabuhan Tanjung Perak Disidang

"Kamu sampaikan nanti, pernah kamu ketemu saya? Pernah kamu kasih uang?" tanya nya.

"Tidak pernah," jawab Apin. Panca pun kemudian mengaku dirinya sakit hati lantaran dituding menerima setoran judi dimaksud. Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan total aset milik Apin BK yang sudah disita dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 157,795 miliar.

Total aset itu meliputi 26 bangunan, tiga tanah, dan di Samosir dan 23 Jetski dan kapal speedboat.

"Dari hasil penyitaan kita terhadap tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Apin BK yang berhasil kita sita adalah senilai Rp 157,795 Miliar,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, di Polda Sumut, Kamis (26/1/2023).

Dalam kasus perjudian online tersebut, Apin BK alias Jonni ini dijerat pasal berlapis, yakni soal perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pasal perjudian, berkas Apin BK dan 15 anak buahnya sudah lengkap, bahkan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Namun dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Apin BK cuma seorang diri.

Kapolda Sumut lantas meminta Kejati Sumut bisa memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku.

Dia berharap pengadilan bisa mengadili Apin BK alias Jonni hingga seluruh aset yang disita menjadi pemasukan negara.

"Mudah-mudahan ini bisa diproses tuntas teman-teman jaksa penuntut umum bisa diperjuangkan di pengadilan dan hasilnya akan menjadi dimasukkan kepada ke negara sebagai pengembalian kerugian yang sudah dilakukan tersangka,".

(tribun-medan. com)

Baca juga: Apin BK, Bandar Besar Judi Online Terbesar yang Ditangkap di Malaysia Dibawa Pulang ke Indonesia

Baca juga: Hamil Anak Kedua, Dinda Hauw Beberkan Ada yang Beda Kali Ini

Baca juga: Richard Eliezer Menangis Usai Hakim Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved