Kriminal

Pengedar Narkoba di Probolinggo Ditangkap Saat Pernikahan Anak

Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi dan sempat bersembunyi ...

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jatim
Jajaran Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo tengah mengamankan Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. 

PROHABA.CO, PROBOLINGGO - Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi dan sempat bersembunyi di kediaman tetangganya.

Padahal saat itu kerabat, tetangga, dan handai tolan berkumpul di kediamannya dalam momen pernikahan putrinya.

Ternyata Abdul Azis melakukan hal tersebut untuk mengelabui petugas kepolisian yang hendak menangkapnya.

Upayanya itu pun gagal.

Polisi mengetahui keberadaannya Abdul Aziz dan menciduknya.

Abdul Azis diketahui sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba di Probolinggo.

Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Yogi.

Baca juga: Perburuan Napi Big Boss Sabu dan Ekstasi belum Membuahkan Hasil

“Tersangka, kami amankan ketika melangsungkan pesta pernikahan sang anak.

Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya.

Ini cara tersangka mengelabui petugas,” katanya, Sabtu (11/2/2023).

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan penangkapan Abdul Azis jadi tontonan warga.

Keluarga Abdul Azis pun harus menanggung malu.

Dia menjelaskan, Abdul merupakan jaringan dari tersangka Yogi, seorang pengedar sabu-sabu.

Baca juga: Kompak Jadi Pengedar Sabu, Pasutri asal Langsa Diciduk, Barang Bukti 105 Paket

Baca juga: Shelvie Hana Sebut Daus Mini Mengakui Selingkuh, Pernah Kepergok

Yogi dicokok saat mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditemani kekasihnya, beberapa pekan lalu.

“Tersangka (Abdul) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi.

Yogi mengambil sabu-sabu dari Abdul,” jelasnya.

Abdul harus memupuk dalam-dalam keinginan mendampingi sang anak duduk di atas pelaminan bersama suaminya.

Kini, Abdul meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Probolinggo.

Atas perbuatannya, Abdul dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

“Tersangka Abdul merupakan bandar sabu-sabu. Tersangka sudah lama menjadi DPO,” pungkasnya.

(tribunjatim.com)

Baca juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 42 Kg di Pantai Aceh Timur

Baca juga: ODGJ di Lhokseumawe Nyaris Diamuk Massa

Baca juga: Terungkap, Sopir Taksi Online Dibunuh Anggota Densus 88

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved