Kriminal
Pengedar Narkoba di Probolinggo Ditangkap Saat Pernikahan Anak
Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi dan sempat bersembunyi ...
PROHABA.CO, PROBOLINGGO - Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi dan sempat bersembunyi di kediaman tetangganya.
Padahal saat itu kerabat, tetangga, dan handai tolan berkumpul di kediamannya dalam momen pernikahan putrinya.
Ternyata Abdul Azis melakukan hal tersebut untuk mengelabui petugas kepolisian yang hendak menangkapnya.
Upayanya itu pun gagal.
Polisi mengetahui keberadaannya Abdul Aziz dan menciduknya.
Abdul Azis diketahui sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba di Probolinggo.
Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Yogi.
Baca juga: Perburuan Napi Big Boss Sabu dan Ekstasi belum Membuahkan Hasil
“Tersangka, kami amankan ketika melangsungkan pesta pernikahan sang anak.
Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya.
Ini cara tersangka mengelabui petugas,” katanya, Sabtu (11/2/2023).
Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan penangkapan Abdul Azis jadi tontonan warga.
Keluarga Abdul Azis pun harus menanggung malu.
Dia menjelaskan, Abdul merupakan jaringan dari tersangka Yogi, seorang pengedar sabu-sabu.
Baca juga: Kompak Jadi Pengedar Sabu, Pasutri asal Langsa Diciduk, Barang Bukti 105 Paket
Baca juga: Shelvie Hana Sebut Daus Mini Mengakui Selingkuh, Pernah Kepergok
Yogi dicokok saat mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditemani kekasihnya, beberapa pekan lalu.
“Tersangka (Abdul) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi.
Yogi mengambil sabu-sabu dari Abdul,” jelasnya.
Abdul harus memupuk dalam-dalam keinginan mendampingi sang anak duduk di atas pelaminan bersama suaminya.
Kini, Abdul meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Probolinggo.
Atas perbuatannya, Abdul dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
“Tersangka Abdul merupakan bandar sabu-sabu. Tersangka sudah lama menjadi DPO,” pungkasnya.
(tribunjatim.com)
Baca juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 42 Kg di Pantai Aceh Timur
Baca juga: ODGJ di Lhokseumawe Nyaris Diamuk Massa
Baca juga: Terungkap, Sopir Taksi Online Dibunuh Anggota Densus 88
Pengedar Narkoba
Ditangkap
sabu-sabu
Prohaba.co
Prohaba
Pernikahan Anak
Kasatreskrim Polres Probolinggo
Probolinggo
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.