Kasus

1 Tahun 6 Bulan untuk Bharada Richard Eliezer, Banyak Hal yang Meringankan

Mantan ajudan Ferdy Sambo yang terlibat mengeksekusi Brigadir J dengan 2-3 tembakan, ternyata hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Tangkap Layar YouTube Tribunnews
Debat soal hajar Chad bukan perintah tembak, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebut Ferdy Sambo sempat tanya sudah isi senjata atau belum. 

PROHABA.CO, JAKARTA – Para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J semua divonis melebihi tuntutan jaksa.

Hanya Richard Eliezer atau Bharada E yang divonis hakim jauh lebih ringandari tuntutan jaksa.

Mantan ajudan Ferdy Sambo yang terlibat mengeksekusi Brigadir J dengan 2-3 tembakan, ternyata hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakara Selatan dalam sidang pamungkas perkara ini, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya 12 tahun karena telah ikut serta menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Majelis hakim mempunyai sejumlah pertimbangan yang meringankan maupun yang memberatkan Bharada E.

Berikut rangkumannya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Richard Eliezer dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana tersebut.

Selain itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.”

Baca juga: Richard Eliezer Menangis Usai Hakim Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, Richard Eliezer mendapat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis untuk Bharada E.

Inilah sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman dari Richard Eliezer, dirangkum dari berbagai sumber:

* Menjadi Justice Collaborator

Hakim mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved