Kasus

1 Tahun 6 Bulan untuk Bharada Richard Eliezer, Banyak Hal yang Meringankan

Mantan ajudan Ferdy Sambo yang terlibat mengeksekusi Brigadir J dengan 2-3 tembakan, ternyata hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Tangkap Layar YouTube Tribunnews
Debat soal hajar Chad bukan perintah tembak, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebut Ferdy Sambo sempat tanya sudah isi senjata atau belum. 

Hal senada juga pernah disampaikan ayah dari almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Samuel mengaku telah memaafkan Richard Eliezer alias Bharada E yang tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Dinilai Tidak Sopan dan Berbelit-belit

Hal yang memberatkan

Selain itu, ada juga hal yang memberatkan vonis Richard Eliezer, yaitu tidak menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan korban, Brigadir J.

“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota, Alimin Ribut Sudjono.

Hakim Alimin juga mengatakan bahwa Richard juga terbukti melakukan tindak pidana, maka kepadanya dibebani pula membayar biaya perkara.

“Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum.

Membebankan terdakwa untuk membayar Rp 5.000,” ujar hakim.

Proses persidangan perkara pembunuhan Brigadir J ini tuntas sudah.

Dalang utama kasus ini, yakni Ferdy Sambo dituntut jaksa hukuman seumur hidup, lalu diputuskan hakim pidana mati.

Istri Sambo, Putri Candrawathi dituntut jaksa delapan tahun penjara, divonis hakim 20 tahun.

Kuat Ma’ruf yang juga dituntut jaksa delapan tahun, diputuskan majelis hakim 15 tahu, Kemudian, ajudan Ferdy Sambo yang lain, Ricky Rizal Wibowo dituntut jaksa delapan tahun, tapi divonis majelis hakim 13 tahun.

Para terdakwa masih punya hak untuk banding ke pengadilan tinggi, bahkan kasasi nantinya ke Mahkamah Agung.

(Kompas.om)

Baca juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Baca juga: Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Keluarga Brigadir Yoshua: Akui Rasa Keadilan

Baca juga: Seorang Santri Diduga Dianiaya Guru Ponpes

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved