Kasus
1 Tahun 6 Bulan untuk Bharada Richard Eliezer, Banyak Hal yang Meringankan
Mantan ajudan Ferdy Sambo yang terlibat mengeksekusi Brigadir J dengan 2-3 tembakan, ternyata hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, JAKARTA – Para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J semua divonis melebihi tuntutan jaksa.
Hanya Richard Eliezer atau Bharada E yang divonis hakim jauh lebih ringandari tuntutan jaksa.
Mantan ajudan Ferdy Sambo yang terlibat mengeksekusi Brigadir J dengan 2-3 tembakan, ternyata hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakara Selatan dalam sidang pamungkas perkara ini, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya 12 tahun karena telah ikut serta menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Majelis hakim mempunyai sejumlah pertimbangan yang meringankan maupun yang memberatkan Bharada E.
Berikut rangkumannya.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Richard Eliezer dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana tersebut.
Selain itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.”
Baca juga: Richard Eliezer Menangis Usai Hakim Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, Richard Eliezer mendapat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis untuk Bharada E.
Inilah sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman dari Richard Eliezer, dirangkum dari berbagai sumber:
* Menjadi Justice Collaborator
Hakim mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Richard Eliezer juga berani berkata jujur dan membongkar skenario yang dilakukan oleh mantan atasannya, Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Hal ini, dinilai hakim, telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik.
“Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik,” kata Hakim Wahyu Imam.
Baca juga: Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
“Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian yang sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan,” tambah Wahyu Imam.
Hakim Wahyu Imam juga menambahkan, Richard Eliezer layak mendapat penghargaan sebagai seorang justice collaborator.
* Belum pernah dihukum
Majelis hakim juga menyebutkan Bharada E belum pernah dihukum.
“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar hakim.
* Sopan selama persidangan
Richard dianggap telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Hal itu pun dianggap sebagai sikap yang sopan selama persidangan dan Richard juga belum pernah dihukum.
“Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama dan bersikap sopan di persidangan,” ujar hakim.
* Mendapat maaf dari keluarga Brigadir J
Salah satu hal lainnya yang meringankan hukuman Richard Eliezer adalah keluarga Yosua telah memaafkannya.
“Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata hakim
Hal senada juga pernah disampaikan ayah dari almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Samuel mengaku telah memaafkan Richard Eliezer alias Bharada E yang tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Dinilai Tidak Sopan dan Berbelit-belit
Hal yang memberatkan
Selain itu, ada juga hal yang memberatkan vonis Richard Eliezer, yaitu tidak menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan korban, Brigadir J.
“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota, Alimin Ribut Sudjono.
Hakim Alimin juga mengatakan bahwa Richard juga terbukti melakukan tindak pidana, maka kepadanya dibebani pula membayar biaya perkara.
“Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum.
Membebankan terdakwa untuk membayar Rp 5.000,” ujar hakim.
Proses persidangan perkara pembunuhan Brigadir J ini tuntas sudah.
Dalang utama kasus ini, yakni Ferdy Sambo dituntut jaksa hukuman seumur hidup, lalu diputuskan hakim pidana mati.
Istri Sambo, Putri Candrawathi dituntut jaksa delapan tahun penjara, divonis hakim 20 tahun.
Kuat Ma’ruf yang juga dituntut jaksa delapan tahun, diputuskan majelis hakim 15 tahu, Kemudian, ajudan Ferdy Sambo yang lain, Ricky Rizal Wibowo dituntut jaksa delapan tahun, tapi divonis majelis hakim 13 tahun.
Para terdakwa masih punya hak untuk banding ke pengadilan tinggi, bahkan kasasi nantinya ke Mahkamah Agung.
(Kompas.om)
Baca juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Keluarga Brigadir Yoshua: Akui Rasa Keadilan
Baca juga: Seorang Santri Diduga Dianiaya Guru Ponpes
Richard Eliezer
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Prohaba.co
Prohaba
vonis
ajudan ferdy sambo
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.