Haba Medan

75 Ton Minyakita Ditimbun Sejak 2022,Perusahaan Sempat Bantah

Sebanyak 75 ton atau sekitar 7.000 kardus Minyakita itu diduga sengaja ditahan atau tidak diedarkan oleh produsen atau distributor.

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/ANGEL AGINTA
Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, dan Perwakilan KPPU Kanwil I Medan, menemukan 75 ton Minyakita di Gudang PT YAN, Jalan Brigjen Zainid Hamid, Kota Medan, Senin (13/2/2023). 

PROHABA.CO, MEDAN - Sebanyak 75 ton Minyakita ditimbun di gudang milik PT YAN, di Medan, Sumatera Utara.

Sebanyak 75 ton atau sekitar 7.000 kardus Minyakita itu diduga sengaja ditahan atau tidak diedarkan oleh produsen atau distributor.

Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara Naslindo Sirait mengatakan, PT YAN awalnya tidak mengakui mereka memproduksi Minyakita.

Namun, setelah Tim Satgas Pangan Sumut melakukan pengecekan langsung di gudang di Jalan Brigjen Zainid Hamid, Kota Medan, Senin (13/2/2023), didapati adanya Minyakita di dalam gudang tersebut.

"Awalnya pihak perusahaan tidak mengakui bahwa mereka ada memproduksi atau mendistribusikan Minyakita.

Namun, setelah dicek di gudang, ternyata didapati adanya Minyakita dalam gudang mereka," katanya dalam konferensi pers, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru, 5 Oktober 2022 di Indomaret dan Alfamart: Sania hingga Tropical

Baca juga: Seorang Kurir Pengantar Barang Ditemukan Meninggal saat Bekerja

Ia mengatakan, Minyakita tersebut ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022.

Namun, hingga Februari 2023, minyak goreng subsidi tersebut nyatanya belum didistribusikan.

"Atas temuan ini, sudah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan temuan ini kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil 1 Medan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, " ungkapnya.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengimbau seluruh produsen dan distributor minyak goreng agar menjalankan penugasan yang diberikan pemerintah dan menjalankan perdagangan minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah akan terus mengawasi peredaran perdagangan minyak goreng.

Apabila ditemukan ada penyimpangan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia.

(tribun-medan. com/kompas.com)

Baca juga: Harga Minyak Mentah Mengalami Tekanan, Sepekan Anjlok 1,5 Persen di Tengah Ancaman Resesi

Baca juga: Imbas Polemik Kelangkaan Minyak Goreng: Ombudsman Bakal Panggil Kemendag

Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved