Kasus
Mantan Wali Kota Yogyakarta Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Kondisi ini membuat dirinya akan tetap melakukan pembelaan terhadap kliennya yang akan dilakukan pada minggu depan, dan dirinya optimistis hukuman ...
PROHABA.CO, YOGYAKARTA - Tim kuasa hukum eks wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, M Fahri Hasyim merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut kliennya pidana selama 6,5 tahun penjara.
"Ya menurut saya itu masih sangat berat ya," kata dia ditemui setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).
Ia beralasan, tuntutan JPU KPK terlalu berat karena uang suap yang diterima Haryadi sudah dikembalikan, sehingga suap yang diterima Haryadi di bawah Rp 250 juta.
"Niat batin untuk itu tidak ada sebenarnya, memperkaya diri pun tidak ada, semua dikembalikan, semua tidak dinikmati, termasuk mobil, sepeda, dan seterusnya," kata dia.
Ia juga menyebut bahwa selama sidang, Haryadi kooperatif dan dalam melakukan aksinya tidak dilakukan secara sendirian.
"Kooperatif juga dan dia sebetulnya tidak sendiri, pasal 55-nya sebetulnya dominan karena dia tidak aktif.
Berimbang saja," kata dia.
Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata untuk Sleman
Kondisi ini membuat dirinya akan tetap melakukan pembelaan terhadap kliennya yang akan dilakukan pada minggu depan, dan dirinya optimistis hukuman yang diterima kliennya tidak akan seberat tuntutan JPU KPK.
"Minggu depan kan kita (pembelaan).
Sudah mengaku sudah mengembalikan saya kira ini bagian dari pada kesadaran sebagai manusia tidak bisa lepas dari kesalahan sebagaimana kita semua," ujar dia.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dengan terdakwa bekas wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Sidang kali ini dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutannya, JPU KPK Zainal Abidin mengatakan pihaknya menuntut Haryadi Suyuti berupa hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Baca juga: Mantan Bupati Tanah Bumbu Divonis 10 Tahun
Baca juga: Iskandar Divonis 1,6 Tahun, Kasus Perdagangan Kulit Harimau Libatkan Mantan Bupati Ahmadi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Haryadi-Suyuti-saat-menjalani-sidang-secara-daring-dengan-agenda-pembacaan-tuntutan-di-PN-Yogyakarta.jpg)