Berita Pidie

Miliki Enam Paket Sabu, Warga Pijay Diciduk Polisi

Tim Opsnal Unit I Resnarkoba Polres Pidie meringkus RY (43), warga Gampong Tanoh Mirah, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya (Pijay).

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok Polisi
Tersangka RY pemilik enam paket sabu 

PROHABA.CO, SIGLI - Tim Opsnal Unit I Resnarkoba Polres Pidie meringkus RY (43), warga Gampong Tanoh Mirah, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya (Pijay).

Lelaki yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap di jalan Gampong Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga Pidie, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Barang bukti yang disita berupa enam paket sabu dalam plastik bening seberat 4,25 gram.

Barang bukti lainnya adalah hp, satu timbangan digital, dan satu kemasan rokok,” kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat SH, kepada Prohaba, Rabu (22/2/2023).

Penangkapan RY sebagai pengedar sabu dilakukan saat disergap melalui penyamaran polisi sebagai pembeli barang haram itu.

Transaksi sabu dilakukan di jalan Gampong Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga Pidie.

Baca juga: Hendak Transaksi Sabu-Sabu, Pemuda Langsa Diringkus Polisi

Baca juga: Suami Keluar Kota, IRT di Langsa Pasok Pria ke Rumah, Lalu Digerebek

Baca juga: Polri Tangkap 7 Tersangka dan Sita Sabu 220 Kg, Sabu Jaringan Malaysia di Aceh dan Sulsel

Saat melakukan transaksi sekira pukul 19.30 WIB, RY langsung diringkus.

Polisi juga menyita sabu dari saku celananya.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan rumah RY di Gampong Tanoh Mirah, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Di kamar RY polisi menemukan empat paket sabu dalam bungkusan kecil.

“Saat rumah RY dilakukan penggeledahan, turut disaksikan kepala desa atau keuchik Gampong Tanoh Mirah,” terang AKP Rahmat.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan polisi terungkap bahwa RY membeli sabu pada rekannya F yang kini buron.

Polisi sedang memburu terduga.

“Pada pukul 23.30 WIB, RY dan barang bukti diamankan di Mapolres Pidie untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya. (naz)

Baca juga: Polres Nagan Raya Kepung Rumah Pemilik Sabu, 35 Paket Diamankan, Tersangka Sempat Berupaya Kabur

Baca juga: Nikahi Domba, Pria Gresik Divonis 9 Bulan Penjara

Baca juga: Alur Peredaran Sabu Teddy Minahasa Terungkap di Sidang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved