Minggu, 19 April 2026

Kasus

Alur Peredaran Sabu Teddy Minahasa Terungkap di Sidang

Dalam sidang peradilan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy, terungkap alur peredaran dari anak buahnya hingga ke tangan bandar ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang anak buah Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023). Ketiga terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Kompol Kasranto. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Sidang mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang peradilan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy, terungkap alur peredaran dari anak buahnya hingga ke tangan bandar.

Kasus ini berawal dari penangkapan warga sipil yang bermuara pada ditangkapnya Teddy Minahasa oleh penyidik.

Di persidangan pada Rabu (8/2/2023), terungkap kronologi penangkapan tiga anak buah Teddy Minahasa, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti.

Saksi sekaligus penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tri Hamdani membeberkan, Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022, sementara Dody dan Linda ditangkap pada 12 Oktober 2022.

Tri menjelaskan pada awalnya jajarannya membantu Polres Metro Jakarta Pusat untuk menangkap dua orang sipil, yakni Hendra dan Mai.

Setelah didalami, barang haram itu didapatkan dari Ariel alias Abeng.

"Kemudian didapat keterangan dari Ahmad atau Ambon anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.

Baca juga: Edan, Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu pada Bandar Narkoba

Setelah itu didapat keterangan, (sabu) diperoleh dari Kompol Kasranto, Kapolsek Kalibaru," urai Tri.

Pihaknya pun langsung menangkap Kasranto dan melakukan interogasi, yang mengaku mendapatkan sabu dari Linda.

“Setelah itu kami tanya Bu Linda dapat dari mana, didapat keterangan barang itu diserahkan oleh Dody,” ucap Tri.

Dalam penangkapan para terdakwa, polisi menemukan barang bukti sebanyak tiga klip berisi 305 gram sabu di ruang kerja Kasranto.

Sedangkan di rumah Linda, ditemukan 943 gram sabu.

Kemudian di kediaman Dody ada dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram.

Di persiangan sebelumnya, Rabu (15/2/2023) terungkap bahwa Kasranto menunjuk anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda Ahmad Darmawan, untuk mengedarkan narkoba.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved