Minggu, 19 April 2026

Kasus

Alur Peredaran Sabu Teddy Minahasa Terungkap di Sidang

Dalam sidang peradilan kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy, terungkap alur peredaran dari anak buahnya hingga ke tangan bandar ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Lima saksi dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang anak buah Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023). Ketiga terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Kompol Kasranto. 

Beberapa bulan kemudian, Kasranto meminta Janto untuk dicarikan pengedar untuk membeli sabu.

"Di awal bulan delapan (Agustus), Kompol Kasranto langsung menanyakan saya, 'To, ini ada sabu 1 kilogram, tolong dong'.

Maksudnya ditawarkan, dicari lawan begitu," tutur Janto.

Atas dasar itu, Janto mencari pihak yang hendak membeli barang haram tersebut.

Di tengah proses pencarian, Janto mengaku mendapatkan telepon dari Alex Bonpis, bandar narkoba di Kampung Bahari.

Janto lalu diminta Kasranto mengambil sabu seberat 1 kilogram di ruang kerjanya.

Janto pun bertemu Alex di "kampung narkoba" Bahari, untuk menjual sabu senilai Rp 500 juta.

Baca juga: Menyaru Jadi Pembeli Sabu, Pria Indrajaya Pidie Ditangkap Polisi, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Usai bertransaksi, Janto menyerahkan hasil penjualan sabu kepada Kasranto.

"Setelah saya serahkan duitnya, pas saya mau keluar, Kasranto manggil, 'Eh To', dikasih saya duit Rp 20 juta," sebut Janto.

Ketika menawarkan sabu kepada sesama polisi, Kasranto menyebut bahwa barang haram itu didapatkannya dari jenderal bintang dua.

Namun, dia tak menyebutkan siapa sosok jenderal bintang dua itu kepada Ahmad maupun Janto.

"Waktu itu saya pernah nanya, 'ini bagus enggak, komandan?'.

Lalu kata Pak Kasranto, 'bagus, punya bintang (jenderal)'," ujar Ahmad menirukan percakapannya terdahulu.

Hal serupa dialami oleh Janto, yang mulanya ragu mencari bandar untuk membeli sabu atas permintaan Kasranto.

Di tengah keraguan itu, Kasranto meyakinkan Janto bahwa sabu tersebut punya kualitas jempolan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved