Senin, 20 April 2026

Kriminal

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 M, Sales Elektronik Ditangkap

Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menangkap M (35), warga Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Dokumentasi Polres Ponorogo
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyampaikan kronologis pengungkapan kasus penggelapan uang salah satu perusahaan elektronik dengan tersangka Mukidi salah satu seles elektroniknya, Kamis (23/2/2023). 

PROHABA.CO, PONOROGO - Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menangkap M (35), warga Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pria yang bekerja sebagai sales elektronik ini diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,025 miliar.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, M ditangkap setelah manajemen perusahaan melaporkan kasus dugaan penggelapan itu.

“Pihak perusahaan melaporkan kasus itu ke polisi sejak tanggal 2 Februari 2023 lalu.

Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka Mpada Kamis (9/2/2023) lalu,” ungkap Niko yang dikonfi rmasi, Kamis (23/2/2023).

Aksi penggelapan itu diketahui setelah perusahaan melakukan audit pengelolaan keuangan pada akhir 2022.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan uang yang masuk ke perusahaan tak sesuai dengan barang keluar yang dipesan tersangka.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Mio Milik Rekannya Babak Belur Dihajar Massa 

“Hasil audit itu menyebutkan kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp.1.025.733.050,” kata Nico.

Kepada polisi, M mengaku memanipulasi pemasukan uang untuk mencapai target 100 pesanan barang.

Padahal, di lapangan hanya ada 50 pesanan yang masuk.

Agar tak diketahui perusahaan, M membuat stempel hingga kwitansi palsu.

Alat itu digunakan untuk melakukan order fiktif bagi perusahaannya.

“Tersangka memanipulasi data nota pembelian dan pemesanan.

Modusnya nota pemesanan dari toko itu dipalsukan tersangka untuk membuat perusahaannya mengirim barang ke beberapa toko fiktif,” tutur Niko.

Baca juga: Uang Titipan Calon Mahasiswa Unila Dibelikan Emas 1,4 Kg, Untuk Menutupi Jejak Suap

Baca juga: Guru Cabuli 7 Siswa di Surabaya Dipecat

Perusahaan yang tak mencurigai stempel dan kwitansi palsu yang dibuat tersangka lalu mengirim barang sesuai pesanan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved