Kamis, 11 Juni 2026

Kriminal

Setelah Istri Meninggal, Ayah Rudapaksa Dua Putri Kandung

"Pertama kali yang menjadi korban adalah anak tersangka yang paling tua, YH, usianya 30 tahun pada saat itu," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
DS (50), warga Baleendah yang mencabuli dua orang anaknya ditangkap Polresta Bandung. Kasus ini dirilis polisi Kamis (23/2/2023). 

"Maka dia sampaikan kepada kakak-kakaknya," kata Kusworo.

Menurut Kusworo, anak-anak tersangka ada delapan bersaudara.

Mereka berembuk dan sepakat menegur sang ayah agar tidak melakukan perbuatan tercela itu lagi.

"Namun, tersangka tetap melakukannya sehingga dilaporkanlah oleh kakak tertua korban ke Polresta Bandung," tuturnya.

Kini tersangka DS sudah diringkus meski sempat melarikan diri ke Garut.

Baca juga: Seorang Ayah Bejat Rudapaksa Putri Kandungnya Hingga Hamil

Motif pelaku

Polisi akhirnya mendapatkan gambaran penuh aksi cabul yang dilakukan DS (50) yang tega merudapaksa anaknya sendiri berkali-kali.

Terungkap, aksi pertama dilakukan pada 2021 setelah istri  pelaku atau ibu  korban meninggal dunia.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setelah tersangka ditangkap, diperoleh gambaran penuh mengenai motif dan kronologi kejadian ini.

"Pada tahun 2021 istri tersangka meninggal.

Setelah istrinya meninggal, maka pelampiasan hasrat seksualnya dia salurkan kepada anaknya," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).

DS, kata Kusworo, juga mengancam korban dengan kata-kata jangan bergerak, jangan melawan, atau menurut saja.

"Sebab, kata tersangka, 'Akulah yang menafkahimu, aku satu-satunya yang menafkahimu, siapa lagi yang akan menghidupimu kalau bukan aku'," kata Kusworo menirukan perkataan tersangka pelaku.

Menurut Kusworo,  korban yang masih di bawah umur itu tidak melawan.

"Sehingga nurutlah dia untuk dilakukan perbuatan-perbuatan cabul dan persetubuhan itu," kata Kusworo.

Baca juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Jalan Kaki Setiap Hari, Berikut Manfaatnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved