Kriminal
Menolak saat Diajak ke Penginapan, Pria di Rohil Aniaya Teman Wanitanya
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, awalnya Terlapor atau pelaku berpamitan dengan Ibu Pelapor untuk membawa Pelapor atau korban ke keluar rumah ...
PROHABA.CO – WA (43), pria di Rohil yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi polisi akibat ulahnya.
WA dibekuk Personil Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Penganiayaan dengan barang bukti Satu Unit HP merek Vivo warna Biru.
Berdasarkan laporan Korban, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dipimpin Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk berhasil menangkap WA di Rumah saksi E, Kamis (23/2/2023).
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana,” ujar Kapolres Rohil Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk, Senin (27/2/2023).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, awalnya Terlapor atau pelaku berpamitan dengan Ibu Pelapor untuk membawa Pelapor atau korban ke keluar rumah dengan alasan mencari tempat tinggal untuknya (pelaku).
Keduanya pun berangkat menuju sebuah penginapan di Jalan Lancang Kuning Bagan Batu dan bermalam di sana.
Kemudian, esok harinya Kamis 23/2/2023) sekitar pukul 14.00 Wib, pelaku bersama korban keluar dan meninggalkan penginapan tersebut dengan tujuan pergi ke rumah rekan korban berinisial E di Kampung Suka Ramai Kepenghuluan Bagan Batu.
Baca juga: Berawal dari Cek-Cok, Seorang Suami di Galus Aniaya Istrinya
Baca juga: Penyidik KPK Tampung Uang Suap di Rekening Teman Wanita
Baca juga: Tragis, Dua Wanita Ditemukan Tewas Dicor Semen
Setibanya, di sana mereka pun sempat bercerita-cerita dengan E sampai pukul 17.00 Wib, hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk pulang.
Namun korban menolak dan mengatakan masih ingin tinggal di rumah E dan meminta agar pelaku untuk menjemput pada pukul 20.00 Wib, sehingga pelaku pun pergi dan meninggalkan korban di rumah E.
Pelaku pun kembali datang untuk menjemput, namun korban menolak saat pelaku mengajak kembali ke Penginapan.
“Mengajak ke penginapan dengan maksud pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
Karena saat itu korban menolak, akhirnya pelaku memaki-maki dengan perkataan yang kasar,” jelas Kapolsek.
Penolakan ini akhirnya membuat pelaku emosi sehingga melakukan pemukulan pada hidung korban menggunakan tangan dan handphone (HP), masing-masing sebanyak satu kali.
“Pukulan menyebabkan hidung korban memar dan mengeluarkan darah.
Melihat keadaan korban yang sudah dalam keadaan kesakitan dan menangis, pelaku pun langsung pergi dan meninggalkan korban bersama E,” pungkas mantan Kabag Ops Polres Rohul ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-penganiayaan-222.jpg)