Berita Gayo Lues

Berawal dari Cek-Cok, Seorang Suami di Galus Aniaya Istrinya

LF yang ingin bercerai dari suaminya itu malah mendapat perlakukan kekerasan dengan cara dicekik hingga pengancaman dengan senjata tajan berupa parang

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/pixabay.com
Ilustrasi penganiayaan - Berawal dari Cek-Cok, Pria di Galus Aniaya Istrinya 

PROHABA.CO, BLANGKEJEREN – Peristiwa yang dialami oleh seorang istri berinisial LF, yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinsial EC (26).

LF yang ingin bercerai dari suaminya itu malah mendapat perlakukan kekerasan dengan cara dicekik hingga pengancaman dengan senjata tajan berupa parang.

Kejadian ini terjadi setelah keduanya selesai menunaikan ibadah shalat magrib, di rumah mereka Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Atas perbuatannya itu, kini EC harus menjalani hukuman penjara setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor 51/Pid.B/2022/PN Bkj.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Bob Rosman menyatakan terdakwa EC telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.

Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun 5 bulan,” bunyi putusan itu yang dibacakan pada 1 Desember 2022, dan baru diunggah dalam direktori putusan pada Jumat (10/2/2023).

Kasus ini berawal pada Selasa (30/8/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Terbakar Api Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur

Saat itu, LF bersama sang anak pulang ke pulang ke rumahnya di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Setelah sampai di rumah, LF langsung mengisi daya batrai Handphone sembari memainkan handphonenya tersebut.

Terdakwa yang berada dibelakang LF mengatakan agar tidak membelakanginya, dan LF kemudian membalas bahwa dirinya sedang memainkan hp sambil mengisi baterai.

Lalu keduanya menunaikan ibadah shalat magrib.

Setelah keduanya selesai melaksanakan shalat magrib, terdakwa bertanya kepada LF mengapa dia selalu meminta untuk pulang ke rumah orang tuanya serta meminta bercerai.

Lalu terdakwa membentak LF dan korban memilih masuk ke kamar.

Selanjutnya terdakwa menarik kaki LF, namun LF berontak dan pergi keluar kamar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved