Kriminal

Bawa 4 Kg Sabu, Pria asal Aceh Ditangkap di Kualanamu

Seorang pria asal Aceh harus berurusan dengan aparat hukum karena nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku nekat membawa narkoba jenis ...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang pria Aceh pelaku penyelundupan sabu ketika diamankan di Bandara Kualanamu dengan barang bukti Selasa, (28/2/2023). 

PROHABA.CO, MEDAN - Seorang pria asal Aceh harus berurusan dengan aparat hukum karena nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku nekat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16 bungkus atau seberat 4 kilogram.

Aksi pelaku terungkap saat hendak terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia dari Kualanamu, Sumatera Utara.

Seorang calon penumpang pesawat maskapai Garuda, kedapatan membawa 16 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu, Selasa (28/2/2023).

Bersama petugas, pria asal Aceh tersebut pun digiring ke Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Akibatnya, calon penumpang maskapai penerbangan Garuda Indonesia gagal terbang, usai ditangkap petugas keamanan penerbangan (avsec) di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Pelaku bernama Abdul Adid (46) kedapatan bawa sabu 4 kg, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Coba Selundupkan Sabu Dalam Bedak, Dua Pemuda Asal Aceh Ditangkap

Abdul Adid (46) merupakan warga Desa Lhok Kareung, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Dikutip dari TribunMedan, polisi membeberkan kronologi penumpang pesawat Garuda Indonesia tujuan Kualanamu Deli Serdang- Jakarta bernama Abdul Adid (46) tertangkap tangan saat menyelundupkan 16 bungkus plastik berisi sabu-sabu.

Awalnya, Abdul Adid (46), asal Kabupaten Aceh Utara diamankan petugas bandara sebelum terbang ke Jakarta.

Berdasarkan pengakuannya, pada Senin pagi 27 Februari sekitar ia berangkat dari Aceh bersama temannya berinisial S ke Bandara Kualanamu.

Namun, temannya itu kabur pascasabu-sabu ditemukan di dalam koper.

"S melarikan diri dibandara kualanamu,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (28/2/2023).

Berdasarkan pengakuannya Abdul membawa narkotika jenis sabu milik seseorang inisial P (buron) yang dibawa dari Lhok Nibong, Aceh Utara.

Ia dan temannya dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta perkilogramnya namun yang diterima baru Rp 4 juta sebagai uang jalan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved