Kriminal

AGH Resmi Jadi Pelaku Susul Mario Dandy

AGH akhirnya resmi menyusul Mario Dandy sebagai pelaku kasus penganiayaan David Ozora. Status AGH sebagai pelaku penganiayaan David diungkap Polda

Editor: Muliadi Gani
Instagram
Ayah David Punya Bukti AGH Terlibat Penganiayaan, Kutuk Sikap Kekasih Mario Dandy: Kejutan 

PROHABA.CO, JAKARTA - AGH akhirnya resmi menyusul Mario Dandy sebagai pelaku kasus penganiayaan David Ozora.

Status AGH sebagai pelaku penganiayaan David diungkap Polda Metro Jaya.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menanggapi penetapan AG sebagai pelaku penganiayaan anaknya.

Polisi melabeli AG sebagai pelaku penganiayaan dengan hukum, bukan tersangka.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal tersebut karena AG, pacar Mario Dandy Satriyo masih berusia 15 tahun.

“Untuk anak, ini tidak boleh disebut tersangka,” kata Hengki.

Status AG naik dari saksi menjadi pelaku disebut sebagai anak yang berkonfl ik dengan hukum.

Dalam kasus penganiayaan sadis terhadap David Ozora, AG dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca juga: Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge PNS Pajak, Buntut Kasus Mario

Soal penetapan AG sebagai pelaku penganiayaan, ayah David, Jonathan Latumahina memberi tanggapan lewat akun Twitternya.

“Selamat menikmati,” tulisnya di akun Twitter.

Menurut Kombes Hengki Haryadi, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG telah berbohong dalam memberi keterangan.

Keterangan Mario, Shane dan AG tidak sama dengan bukti.

“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik dari chat WhatsApp, video rekaman penganiayaan, CCTV di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, ternyata yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sesungguhnya,” kata Hengki.

Bahkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG terbukti telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Perencanaan dilihat dari Mario Dandy Satriyo dan AG yang menjemput Shane Lukas.

Kemudian ketika di dalam mobil, ketiganya merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

“Pada saat di dalam mobil bertiga ada niat di sana,” jelas Hengki.

Kombes Hengki Haryadi bahkan menilai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David masuk dalam kategori sadis.

Mario melayangkan beberapa kali tendangan ke kepala David.

Baca juga: Ayah David Punya Bukti Keterlibatan AGH, Terkait Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

Baca juga: Pria Percut Seituan Dapati Mobilnya Dipakai Anggota Polisi, Sempat Dilaporkan Hilang Dicuri

Anak mantan pejabat pajak itu pun menginjak tengkuk korban lalu memukul kepala korban yang sudah tidak berdaya.

Saat menganiaya David pun, kata Hengki, Mario memperagakan seolah sedang melakukan tendangan bebas dalam sepak bola.

“Di sana ada kata-kata ‘free kick’ baru ditendang ke kepala seperti pinalti atau tendangan bebas,” kata Hengki.

Kejinya lagi, Mario Dandy Satriyo ini pun berucap tidak takut anak orang mati.

“Ada kata-kata ‘gue nggak takut kalau anak orang lain mati,” ujar Hengki.

Penyidik menganggap bahwa hal tersebut merupakan bukti kekerasan yang dilakukan sudah direncanakan.

Untuk itulah Polisi menambah konstruksi pasal yang menjerat MArio Dandy Satriyo, anak dari Rafael Alun Trisambodo.

Mario dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara.

Padahal sebelumnya, Mario terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pun dengan Shane Lukas yang kini dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

(tribunnews.com)

Baca juga: Pura-pura Jadi Calo Pajak, Satpam Bawa Kabur Uang

Baca juga: AG, Pacar Mario, Ditetapkan sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D

Baca juga: Diduga, Dua Anggota Dewan Lakukan Penganiayaan Warga di Tempat Hiburan Malam, Rekamannya Beredar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved