Berita Aceh Timur

Polisi Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan dan 1,5 Ton BBM Subsidi di Aceh Timur

‪Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Sukmo Wibowo SIK, mengatakan para pelaku penyalahgunaan BBM ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Aceh Timur
Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. 

PROHABA.CO, IDI - Penyidik Polres Aceh Timur menangkap tiga tersangka dan 1,5 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Jumat (3/3/2023).

Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

‪Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Sukmo Wibowo SIK, mengatakan para pelaku penyalahgunaan BBM yang diamankan dalam perkara ini tiga orang.

Yakni, PR (20) dan SA (38) keduanya warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, dan MA (29) warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Rayeuk.

Kasat Reskrim AKP Ari Sukmo Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya mobil yang mengisi bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi berulang kali di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga: Kurang Dari Sebulan Polda Aceh Sudah Ungkap Puluhan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi 

“Berbekal informasi tersebut anggota kami (Tim Resmob) melakukan penyelidikan dan benar adanya terdapat mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka Nomor Polisi BL 8199 DG sedang melakukan pengisian,” ungkap Kasatreskrim dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (3/3/2023).

Saat petugas menanyakan terhadap pelaku PR selaku sopir menyebutkan, bahwa ia telah melangsir BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil tersebut yang mana tankinya telah dimodifikasi sehingga bisa memuat 150 liter.

“Ketika anggota kami menanyakan terhadap pelaku (PR), ia menyebutkan sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” kata Kasatreskrim.

Setelah mengamankan PR, Tim Resmob langsung menuju gudang milik SA dan mengamankannya.

Baca juga: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Petugas SPBU Di Aceh Timur Diamankan Polisi

Baca juga: Polres Aceh Selatan Ringkus Pengangkut BBM Bersubsidi, 264 Liter Pertalite Diamankan

“Kepada petugas, SA mengakui bahwa gudang tersebut miliknya dan anggota kami melakukan pemeriksaan di dalam gudang milik SA didapati 8 drum yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 1,5 ton,” sebut Kasat Reskrim.

Selanjutnya SA dan PR berikut pelaku MA (operator SPBU) yang turut membantu tindak pidana kejahatan tersebut beserta barang bukti berupa 1 unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8199 DG, 8 drum yang berisikan BBM bersubsidi jenis solar dan mesin pompa air diamankan ke Mapolres Aceh Timur.

Atas tindakannya, terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 55 jo pasal 40 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah.(sn)

Baca juga: Petugas Sat Pol Airud Polres Sibolga Tangkap 48 Ton BBM Ilegal di Perairan Poncan

Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Pengangkut BBM Subsidi di SPBU, 1.320 Liter Solar Diamankan

Baca juga: Istri Ceraikan Suami karena Tolak Jual Rumah demi Bayar Operasi Anak

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved