Jumat, 24 April 2026

Berita Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan Ringkus Pengangkut BBM Bersubsidi, 264 Liter Pertalite Diamankan

Dari penangkapan didapati delapan jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi BBM jenis Pertalite dengan total 264 liter dan 12 jeriken kosong serta ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. POLRES ACEH SELATAN
Satreskrim Polres Aceh Selatan meringkus tersangka pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, di jalan lintas Tapaktuan-Subulussalam, tepatnya di perbatasan Gampong Baroe, Kecamatan Bakongan dengan Gampong Ujong Pulo Cut, Kecamatan Bakongan Timur, Jumat (6/1/2023) pukul 22.30 WIB. 

PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Sat Reskrim Polres Aceh Selatan meringkus tersangka pelaku pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Tersangka diringkus di jalan lintas Tapaktuan- Subulussalam, tepatnya di perbatasan Gampong Baroe, Kecamatan Bakongan dengan Gampong Ujong Pulo Cut, Kecamatan Bakongan Timur, Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, Senin (9/1/2023) mengatakan tersangka pelaku berinisial I (52), warga Kecamatan Kluet Selatan.

Dari penangkapan didapati delapan jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi BBM jenis Pertalite dengan total 264 liter dan 12 jeriken kosong serta satu mobil pickup merek Suzuki.

Baca juga: Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina terkait Kasus Korupsi BBM

Ia menjelasakan kronologi kejadian tersebut berawal saat personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Selatan yang dipimpin Kanit Tipidter, Ipda M Vito Romadhonyah STrK melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

Tepatnya di jalan lintas Tapaktuan-Subulussalam perbatasan Desa Kampung Baro, Kecamatan Bakongan dengan Desa Ujong Pulo Cut, kecamatan Bakongan Timur “Tim melihat mobil carry pick up merek Suzuki warna hitam BK 8596 CV yang sedang parkir, yang diduga sedang menyalin BBM dari dalam tangki mobil tersebut ke dalam jeriken dengan menggunakan selang dan corong minyak.” sebutnya.

Lebih lanjut, terang Iptu Deno Wahyudi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.

Tim menemukan 12 buah jeriken kosong dan delapan buah jeriken isi 33 liter BBM jenis Pertalite di dalam bak mobil.

Baca juga: Petugas Sat Pol Airud Polres Sibolga Tangkap 48 Ton BBM Ilegal di Perairan Poncan

Baca juga: Efek Messi Juara Piala Dunia, Nama Lionel dan Lionela Meningkat 700 Persen di Argentina

“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil pick up warna hitam BK 8596 CV, 12 jeriken kosong dan delapan jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi BBM jenis Pertalite dengan total 264 liter serta selang dan corong minyak,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Kini pelaku beserta dengan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (l)

Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Pengangkut BBM Subsidi di SPBU, 1.320 Liter Solar Diamankan

Baca juga: Rincian Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini di Seluruh Provinsi, Mulai Solar, Pertalite & Pertamax

Baca juga: Harga BBM di Pertamina Naik, Cek Harga Berikut di Berbagai Wilayah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved