Video

NGERII, Keluarkan Pisau Besar, Oknum TNI Ngamuk di Jalanan

Sesampainya di traffic light Jalan MH. Thamrin, ES menghentikan mobilnya lalu menghampiri pengemudi dan menegur NH

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Bambang Hermanto menegaskan, kejadian soal oknum anggota TNI yang ngamuk dan memaki pengendara lainnya di jalanan Kota Semarang, murni karena salah paham.

Hal tersebut diungkapkan Bambang saat dikonfirmasi oleh Tribunnews pada Minggu (5/3/2023).

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, (3/3/2023) sekitar pukul 06.45 WIB.

Baca juga: Aksi Arogan Pria Berseragam Loreng Tendang Pemotor

Adapun kronologi peristiwanya bermula saat kendaraan mobil Toyota Sienta silver dengan Nopol H 1531 HS yang dikendarai oleh seorang laki-laki, NH (51), memepet mobil Honda Freed B 1155 JA yang dikendarai oknum anggota Kodim 0733/KS inisial ES, di Jalan Gajah Mada, Kota Semarang.

Kendaraan Toyota Sienta tersebut disebut terus menghalanginya di sepanjang jalan.

Karena, merasa jalannya terganggu dan pengendara mobil Toyota Sienta kurang memperhatikan keselamatan pengendara lain di jalan raya, akhirnya ES berniat untuk memberikan peringatan kepada NH.

Baca juga: Aksi Arogan Anggota TNI Hajar Pria di Toko Buah

Sesampainya di traffic light Jalan MH. Thamrin, ES menghentikan mobilnya lalu menghampiri pengemudi dan menegur NH.

Pada saat itu terjadilah cekcok mulut karena keduanya sama-sama merasa benar.

ES pun merasa terprovokasi dan naik pitam lalu mengambil sangkur di mobilnya.

Baca juga: GAWAT, Sering Tipu Orang, TNI Gadungan Ditangkap Polisi

Pada saat terjadi cekcok tersebut, ternyata ada pengendara di belakang mobil NH yang mengambil video dan selanjutnya di-upload di media sosial.

Peristiwa ini pun viral hingga akhirnya direspons oleh berbagai pihak, termasuk Kapendam IV.

ES pun akan ditindak sesuai prosedur hukum secara profesional dan proporsional.

Keduanya sepakat masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dan saling memaafkan serta melakukan kesepakatan untuk tidak melanjutkan ke ranah hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved