Berita Bireuen
Polres Bireuen Tangkap Dua Tersangka Pencuri yang Lari ke Banda Aceh
Tak butuh waktu lama,Tim Opsnal Satuan Reskrim dalam waktu cepat mengungkap kasus pencurian sepmor yang sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Bireuen
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, BIREUEN - Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (sepmor) dan mengamankan dua warga Bireuen yang diduga terlibat dalam kasus curanmor tersebut, Rabu (8/3/2023).
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ziaul Archam SIK, Kamis (9/3/2023) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan kejadian curanmor merek Honda Jenis Vario 125.
Sepmor itu hilang di Dayah Tauthiatut Thullab Desa Arongan, Kecamatan Samalanga, KabupatenBireuen, milik guru dayah tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Selasa (7/3/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Reskrim bergerak cepat alias gercep.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satuan Reskrim dalam waktu cepat mengungkap kasus pencurian sepmor yang sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Bireuen itu.
Baca juga: Tiga Sepmor Diamankan Saat Patroli Balapan Liar di Bireuen
Dari hasil pengungkapan kasus curanmor tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial R (30) dan MN (37), keduanya merupakan warga Bireuen.
Kedua tersangka curanmor ini ditangkap di Desa Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Rabu (8/3/2023) siang.
“Informasi yang kami dapatkan, kedua pelaku melarikan diri ke Banda Aceh, maka tim kami langsung bergerak dan kami dapatkan info pelaku sedang berada di wilayah Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh” ucap AKP Zia.
Setelah diamankan, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepmor milik guru dayah Tauthiatut Thullab Desa Arongan.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepmor merek Honda jenis Vario BL 4863 ZL, sebuah handphone (hp) merek Vivo Y12i, satu unit hp Merek Infi nix, dan uang Rp10.200.000.
Baca juga: Beraksi di Terowongan Cot Tufah Bireuen, Penjambret Dibekuk Suami Korban
Baca juga: Bercerai, Pria Harus Bayar Mantan Istri Rp3,3 Miliar untuk 25 Tahun Pekerjaan IRT
“Uang yang kita sita itu merupakan uang dari iuran bulanan para santri yang kebetulan disimpan di bawah jok motor yang dicuri pelaku.
Uang tersebut belum sempat disimpan ke bagian keuangan dayah,” terang AKP Zia.
Kasat Reskrim Polres Bireuen menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pelaku curanmor, yang akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat Bireuen.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gayo Lues itu mengimbau masyarakat Bireuen untuk selalu berhati- hati saat memarkirkan sepmor, pastikan sudah terkunci dengan baik dan tambahkan kunci ganda.
Kedua tersangka pelaku kini mendekam di sel Mapolres Bireuen dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHPidana, dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun penjara. (yus)
Baca juga: Bayi Dibuang ke Saluran Irigasi, Polres Bireuen Buru Pelaku
Baca juga: Nekat! Pencuri Sepmor Scoopy di Warkop Numero Terekam CCTV
Baca juga: Tim Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Ringkus Pencuri Sepmor Mahasiswa
Korban Terseret Arus di Krueng Juli Timu Bireuen Ditemukan Meninggal Dunia, Pencarian Berakhir |
![]() |
---|
Tiga Bersaudara Terseret Arus di Pantai Krueng Juli Bireuen, 1 Korban Meninggal, 1 Hilang |
![]() |
---|
Polisi Tertibkan 5 Odong-Odong Tak Tak Sesuai Standar di Bireuen, Operasional Dihentikan |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.