Berita Kutaraja

Tukang Pipa Lecehkan Gadis Banda Aceh, Masuk Kamar Tanpa Celana

Kasus pelecehan terhadap wanita terjadi lagi di Aceh. Kali ini, korbannya seorang gadis Kota Banda Aceh berinisial RA (20). Tersangka pelakunya ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
pixabay
Ilustrasi. Tukang Pipa Lecehkan Gadis Banda Aceh, Masuk Kamar Tanpa Celana 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kasus pelecehan terhadap wanita terjadi lagi di Aceh. Kali ini, korbannya seorang gadis Kota Banda Aceh berinisial RA (20).

Tersangka pelakunya Bernama Yogi Syahputra (26) seorang tukang pipa yang pernah berkerja di rumah korban.

Pelecehan itu terjadi saat korban sedang tidur lelap didalam kamarnya.

Lalu, pada tengah malam, tersangka pelaku nekat mengendap-endap masuk ke kamar korban dalam keadaan tanpa busana.

Begitu berhasil masuk kamar, tersangka pelaku langsung melancarkan jurus pertama: meraba-raba bagian sensitif tubuh korban.

Menyadari tubuhnya di raba-raba, korban pun terbangun dan menjerit minta tolong.

Pelaku yang ber-KTP Medan itu kemudian berhasil kabur, tapi celana dalamnya berwarna cokelat tertinggal di rumah tersebut.

Baca juga: Seorang Gadis Banda Aceh Dilecehkan Tukang Pipa

Baca juga:  Luna Maya Punya Cara Ajak Anak Muda Berkarya

Baca juga: Perkara Salah Pakai Celana Dalam, Seorang ART di Siksa Majikan. Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru

Korban kemudian melaporkan kejadian pelecehan yang disertai tindak penganiayaan itu ke polisi.

Pihak kepolisian bergerak cepat dan akhirnya berhasil meringkus tersangka pelaku.

Perkara pelecehan seksual ini pun berujung ke meja hijau.

Terdakwa kini telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 1/ JN/2023/MS.Bna, yang dibacakan pada Rabu (8/3/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zulkarnain Lubis menyatakan terdakwa Yogi Syaputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.

Ia kini resmi menjadi terpidana.

Hal itu sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum berdasarkan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa berupa uqubat penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.

(Serambinews.com/ar)

Baca juga: Suka Meraba Kemaluan Anak Tetangga, Ketua RT Dipolisikan

Baca juga: Miris, Banyak Gadis Belia Banda Aceh "Ngamar" Bareng Pria

Baca juga: Seorang Pemuda Coba Rudapaksa Mama Muda di Banda Aceh

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved