Kriminal

Suka Meraba Kemaluan Anak Tetangga, Ketua RT Dipolisikan

Oknum Ketua RT di Pematangsiantar berinisial S (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur...

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi. 

PROHABA.CO, PEMATANGSIANTAR - Oknum Ketua RT di Pematangsiantar berinisial S (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

S dibawa ke Polres Pematangsiantar setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan S telah ditahan di rumah tahanan Polres Pematangsiantar pasca diamankan.

Setelah diperiksa S ditetapkan sebagai tersangka.

Tukang Pijat Keliling Terancam 15 Tahun Penjara "Sudah ditahan, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Edi dihubungi via telepon, Sabtu (6/11).

Ia menjelaskan korban merupakan seorang siswi berinisial SIS (16).

Korban dan S saling kenal dan tinggal satu lingkungan.

Selain jadi Ketua RT, S bekerja sebagai tukang pijat.

Berulangkali memegang kemaluan dan meraba korban Edi Sukamto mengatakan, adapun perbuatan S memegangi kemaluan dan meraba raba korban.

Perbuatan itu sudah berulang kali dilakukan di rumah korban saat orang tua SIS tidak di rumah.

Baca juga: Dugaan Pelecehan, Mahasiswi dan Dosen Saling Lapor Polisi

Baca juga: Kisah Mahasiswi Nyamar Jadi Pelakor Demi Penelitian Soal Perselingkuhan Suami

Perbuatan S diketahui oleh Ibu korban inisial K (42) dari tetangganya.

Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya.

"Waktu video call korban dengan tersangka, Ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya.

Ditanya benar-benar. 'Sudah diapain kamu?' Korban bilang sudah berulang kali.

Jadi pas melapor korban juga sudah divisum," ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved