Kriminal

Suka Meraba Kemaluan Anak Tetangga, Ketua RT Dipolisikan

Oknum Ketua RT di Pematangsiantar berinisial S (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur...

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi. 

Pelaku terancam 15 tahun penjara

K kemudian melaporkan kasus pencabulan anaknya itu ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/675/XI/2021/SPKT/ Res Polres Pematangsiantar, Kamis 4 November 2021.

Saat melapor, kata AKP Edi Sukamto, korban juga ditangani oleh Unit PPA Polres Pematangsiantar.

Edi Sukamto menjelaskan, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.(kompas.com)

Baca juga: Bintang Tenis Cina Mengaku Dilecehkan Mantan Elite PKC

Baca juga: 3 Bocah Jadi Korban Pelecehan Seorang Kakek 77 Tahun di Pali

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Dengan Modus Beli Bulu Mata Pancing di Abdya Dibekuk Polisi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved