Kriminal

Suka Meraba Kemaluan Anak Tetangga, Ketua RT Dipolisikan

Oknum Ketua RT di Pematangsiantar berinisial S (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur...

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi. 

PROHABA.CO, PEMATANGSIANTAR - Oknum Ketua RT di Pematangsiantar berinisial S (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

S dibawa ke Polres Pematangsiantar setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan S telah ditahan di rumah tahanan Polres Pematangsiantar pasca diamankan.

Setelah diperiksa S ditetapkan sebagai tersangka.

Tukang Pijat Keliling Terancam 15 Tahun Penjara "Sudah ditahan, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Edi dihubungi via telepon, Sabtu (6/11).

Ia menjelaskan korban merupakan seorang siswi berinisial SIS (16).

Korban dan S saling kenal dan tinggal satu lingkungan.

Selain jadi Ketua RT, S bekerja sebagai tukang pijat.

Berulangkali memegang kemaluan dan meraba korban Edi Sukamto mengatakan, adapun perbuatan S memegangi kemaluan dan meraba raba korban.

Perbuatan itu sudah berulang kali dilakukan di rumah korban saat orang tua SIS tidak di rumah.

Baca juga: Dugaan Pelecehan, Mahasiswi dan Dosen Saling Lapor Polisi

Baca juga: Kisah Mahasiswi Nyamar Jadi Pelakor Demi Penelitian Soal Perselingkuhan Suami

Perbuatan S diketahui oleh Ibu korban inisial K (42) dari tetangganya.

Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya.

"Waktu video call korban dengan tersangka, Ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya.

Ditanya benar-benar. 'Sudah diapain kamu?' Korban bilang sudah berulang kali.

Jadi pas melapor korban juga sudah divisum," ungkapnya.

Pelaku terancam 15 tahun penjara

K kemudian melaporkan kasus pencabulan anaknya itu ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/675/XI/2021/SPKT/ Res Polres Pematangsiantar, Kamis 4 November 2021.

Saat melapor, kata AKP Edi Sukamto, korban juga ditangani oleh Unit PPA Polres Pematangsiantar.

Edi Sukamto menjelaskan, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.(kompas.com)

Baca juga: Bintang Tenis Cina Mengaku Dilecehkan Mantan Elite PKC

Baca juga: 3 Bocah Jadi Korban Pelecehan Seorang Kakek 77 Tahun di Pali

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Dengan Modus Beli Bulu Mata Pancing di Abdya Dibekuk Polisi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved